Zulhas Desak Percepatan Aturan Perdagangan Karbon
Gambar atau konten salah?
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mendesak kementerian dan sektor lainnya untuk segera merampungkan aturan perdagangan karbon. Permintaan ini muncul setelah Kementerian Kehutanan resmi menerbitkan aturan teknis tentang nilai ekonomi karbon.
Zulkifli, yang akrab disapa Zulhas, menilai Kementerian Kehutanan sebagai salah satu yang tercepat dalam menjabarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon ke dalam regulasi yang lebih operasional. Ia menyampaikan apresiasi langsung dalam acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), yang digelar di kantor Kementerian Kehutanan pada Senin, 6 Juli 2026.
"Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya," ujar Zulhas dalam sambutannya.
Menurut Zulhas, peluncuran perdagangan karbon di sektor kehutanan merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan iklim nasional. Pemerintah, kata dia, ingin menunjukkan bahwa mekanisme perdagangan karbon sudah memiliki landasan hukum yang jelas dan siap dijalankan.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan. Aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor tersebut.
"Kehadiran peraturan menteri kehutanan nomor 6 tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini," jelasnya.
Zulhas berharap langkah yang diambil Kementerian Kehutanan bisa menjadi contoh bagi kementerian dan sektor lain. Ia mendorong agar implementasi perdagangan karbon bisa dipercepat di semua bidang, termasuk sumber daya manusia dan lainnya.
"Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat termasuk SDM dan lain-lain," tuturnya.
Perdagangan karbon merupakan mekanisme di mana emisi gas rumah kaca diperdagangkan untuk mendorong pengurangannya. Dengan adanya aturan operasional dari Kementerian Kehutanan, sektor ini menjadi salah satu yang pertama memiliki kepastian hukum untuk menjalankan skema tersebut di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Politik Tak Lagi Pengaruhi IHSG
S&P Pertahankan Peringkat Utang RI, DPR: Bukti Kepercayaan
Prabowo Setujui Harga Solar Khusus Nelayan Rp15.000 per Liter
Transaksi Koperasi Desa Capai Rp56,69 Miliar
ESDM Tugaskan Tambang Pasok 212 Juta Ton Batu Bara ke PLN
Menteri ESDM Buka Suara Soal Harga Solar Nelayan Rp15 Ribu
Berita Terbaru
Drone Thermal Temukan Remaja Terseret Arus di Pererenan
Korea Selatan Keluarkan Peringatan Darurat Gelombang Panas Perdana
Mitsubishi Pajero Generasi Kelima Siap Meluncur 2026
Cubarsi Tak Gentar Hadapi Mbappe di Semifinal
PLN Padamkan Listrik Deli Serdang Delapan Jam
Jendela Pesawat Lepas, Penumpang Tersedot ke Luar
Buaya Muara 2 Meter Muncul di Kali Jagir Surabaya
Ahli Gizi Peringatkan Bahaya Tren Espresso Bomb di TikTok
Oppo Luncurkan Dua TWS: Semi-In-Ear dan In-Ear dengan ANC