Cahyo S. · 3 min baca · 3 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id

Gambar atau konten salah?

Gambar bangunan garasi yang berdiri di atas trotoar di Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung menjadi viral di media sosial. Trotoar, yang seharusnya hanya untuk pejalan kaki, kini menampung kendaraan.

Menurut informasi yang beredar, garasi tersebut bukan milik pribadi. RW 06 Kelurahan Citarum menggunakan bangunan itu untuk menyimpan motor roda tiga pengangkut sampah. Ketua RW, Anne Rahadi, mengakui bahwa mobil yang terparkir di garasi tersebut miliknya, namun ia menegaskan bahwa fasilitas itu tidak dimaksudkan untuk kepentingan pribadi.

Pertama, saya itu terkejut sekali. Saya tidak tahu apa-apa karena saya dapat berita itu dari warga. Nah, sekarang saya mau menjelaskan. Saya tidak pernah bermaksud membuat bangunan, apalagi di atas trotoar itu apalagi untuk kepentingan pribadi untuk garasi mobil,” kata Anne.

Ia menjelaskan bahwa rumahnya, yang kebetulan berfungsi sebagai kafe, sering penuh kendaraan. Untuk alasan keamanan, ia memindahkan mobil pribadinya ke garasi motor pengangkut sampah. “Karena di sini penuh, ada anak saya datang sama teman-temannya, mobil itu keluar. Tapi parkir di luar itu juga kondisinya penuh, makanya sama Linmas saya itu dimasukkan dulu ke dalam garasi itu. Itu saya bangun, itu ke peruntukan untuk menyelamatkan Triseda (motor roda tiga pengangkut sampah) supaya bisa terawat,” ungkapnya.

Garasi motor pengangkut sampah dibangun dengan pertimbangan keamanan. Anne pernah kehilangan suku cadang motor pengangkut sampah karena parkir sembarangan. “Karena apa? Saya punya pengalaman pribadi. Waktu beberapa tahun yang lalu dikasih Triseda itu hancur-lebur. Karena satu tidak ada perawatan, panas, hujan, kehujanan. Ketika dicolong spare part-nya. Makanya itu bangunan itu saya bangun atas swadaya, saya minta bantuan dari warga untuk menyelamatkan Triseda, untuk menyimpan peralatan apa pun yang saya ajukan dari kelurahan untuk kepentingan kebersihan lingkungan RW 06 ini,” bebernya.

Walaupun bangunan tersebut dibangun atas inisiatif sukarela, Anne meminta maaf atas pelanggaran aturan. Ia menyatakan bahwa garasi akan dibongkar. Namun ia berharap ada kebijakan lain agar peralatan lingkungan RW dapat dipindahkan ke tempat alternatif. “kami tidak punya tempat di lingkungan saya untuk punya gudang, punya balai RW pun kita tidak ada tempat. Itu satu-satunya tempat di lingkungan saya. Dan saya itu berharap, mohon pengertiannya dan maklumnya bagaimana itu jangan sampai dibongkar,” katanya.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar merupakan fasilitas umum khusus untuk pejalan kaki. Pasal 131 ayat 1 menegaskan hak pejalan kaki atas fasilitas pendukung seperti trotoar dan tempat penyeberangan. Jika trotoar disalahgunakan, termasuk parkir mobil atau motor, sanksi dapat dikenakan.

Pasal 274 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Pasal 275 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, atau fasilitas pejalan kaki dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Pasal 275 ayat 2 menambahkan bahwa yang merusak fasilitas tersebut sehingga tidak berfungsi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Dalam konteks ini, garasi di atas trotoar menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Meskipun dibangun dengan niat baik, penggunaan trotoar untuk menyimpan kendaraan tetap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan untuk membongkar atau mencari solusi alternatif menjadi penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

Garasi trotoarRW 06TrisedaTrotoarParkirBandungPeraturan Lalu Lintas

Komentar

Memuat komentar...