AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Resmi

Hendra M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 97 dibaca
Bisik.id
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Resmi

Gambar atau konten salah?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kini menempati posisi baru sebagai Ketua Komite Kereta Cepat JakartaBandung, yang lebih dikenal dengan sebutan Whoosh. Tugas ini diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 12 Mei 2026 atau saat Peraturan Presiden (Perpres) tersebut resmi diundangkan.

Peran ini sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan ketika ia menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Dengan perubahan ini, AHY akan memimpin upaya pelaksanaan proyek kereta cepat antara dua kota besar di Indonesia.

Penetapan AHY didasarkan pada Perpres Nomor 29 Tahun 2026, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Peraturan ini bertujuan mempercepat penyelenggaraan infrastruktur dan sarana kereta cepat Jakarta‑Bandung.

Dalam dokumen tersebut terdapat kutipan penting: “Dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin 01 Juni 2026.

Peran AHY sebagai Ketua mencakup dua tugas utama:

1. Menetapkan Langkah Perusahaan dalam Mengatasi Cost Overrun
Komite bertugas menyepakati atau menetapkan langkah-langkah yang harus diambil oleh perusahaan patungan bila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek. Hal ini meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan serta penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima.

2. Menetapkan Bentuk Dukungan Pemerintah Terhadap Masalah Cost Overrun
Komite juga harus menentukan bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah. Ini termasuk rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium bila diperlukan untuk pemenuhan modal proyek.

Struktur komite tidak hanya terdiri dari ketua. Berikut susunan keanggotaan:

  • Wakil ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
  • Anggota: Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Anggota tambahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)

Dengan susunan ini, komite diharapkan dapat menangani isu-isu teknis dan finansial yang muncul selama pelaksanaan proyek. Perubahan kepemimpinan dan struktur ini menandai langkah baru dalam upaya mempercepat pembangunan kereta cepat Jakarta‑Bandung, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap infrastruktur transportasi nasional.

Agus Harimurti YudhoyonoKomite Kereta Cepat Jakarta‑BandungPerpres 29/2026Cost OverrunInfrastruktur TransportasiPrabowo SubiantoBUMN

Komentar

Memuat komentar...