AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta‑Bandung

Dewi M. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 92 dibaca
Bisik.id
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta‑Bandung

Gambar atau konten salah?

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kini menjadi Ketua Komite Kereta Cepat JakartaBandung, singkatnya Whoosh. Sebelumnya, posisi tersebut dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan, yang kini memimpin Dewan Ekonomi Nasional. Penunjukan AHY didasari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2026, yang mengubah Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Mei 2026.

Dalam rangka efektivitas tugas Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung perlu melakukan penyesuaian susunan keanggotaan Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dengan susunan keanggotaan serta tugas dan fungsi kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (29 Mei 2026). Perubahan ini menyesuaikan struktur komite dengan kebijakan kabinet baru.

Selain ketua, susunan komite terdiri atas wakil ketua yang diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Anggota komite meliputi Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Setiap anggota membawa perspektif khususnya dalam pengelolaan proyek ini.

Komite Kereta Cepat Jakarta‑Bandung memiliki tugas untuk menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil guna mengatasi kewajiban perusahaan patungan ketika terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek. "Meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan dan/atau penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan," jelasnya. Tugas ini memastikan struktur kepemilikan dan pembiayaan tetap seimbang meski terjadi perubahan biaya.

Selain itu, komite juga bertugas menetapkan bentuk dukungan pemerintah. "Meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung; pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," jelasnya. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas keuangan proyek dan memberi jaminan kepada investor.

Dengan struktur baru ini, Komite Kereta Cepat Jakarta‑Bandung diharapkan dapat lebih responsif terhadap dinamika proyek. Penyesuaian komposisi anggota menyesuaikan peran kementerian dan lembaga sesuai kebijakan kabinet, sementara tugas komite menekankan pengelolaan risiko biaya dan dukungan keuangan negara. Perubahan ini menandai langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur transportasi yang penting bagi konektivitas wilayah.

Agus Harimurti YudhoyonoKomite Kereta Cepat Jakarta‑BandungPeraturan Presiden 2026Kabinet Merah PutihKewajiban perusahaan patunganDukungan pemerintahInfrastruktur transportasi

Komentar

Memuat komentar...