Akses Digital Anak Dibawah 16 Tahun Ditunda
Gambar atau konten salah?
Pemerintah berencana menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital. Sebagai gantinya, terdapat dorongan agar anak-anak kembali menekuni permainan tradisional.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menyebutkan salah satu penyebab tingginya kasus kekerasan pada anak adalah penggunaan gawai atau media sosial yang kurang baik. Kementerian yang dipimpinnya mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Pernyataan ini disampaikan Arifatul di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada hari Rabu (11/3/2026). "Peraturan Pemerintah tentang Tumbuh Kembang dan Keamanan Digital (PP Tunas) ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Dunia Maya," kata Arifatul.
Arifatul menyadari bahwa anak-anak zaman sekarang tidak bisa sepenuhnya dijauhkan dari gawai. Pemerintah mencari jalan tengah agar anak tetap aktif melalui kegiatan di luar jaringan. Salah satu upaya yang diusulkan adalah mengoptimalkan permainan tradisional yang mengandung nilai kearifan lokal.
"Permainan tradisional punya filosofi kuat untuk membentuk karakter anak Indonesia," ujarnya. Permainan ini biasanya dimainkan bersama dan mengandung nilai pendidikan karakter. Anak-anak belajar mengantre, menghargai sesama, dan bermain dengan jujur tanpa adanya kecurangan.
Nilai-nilai Pancasila juga tertanam dalam permainan tersebut. Menurut Arifatul, anak-anak bermain tanpa memandang latar belakang agama atau budaya mereka. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan anak pada gawai.
Informasi yang ada menyebutkan bahwa sekitar 70 juta anak Indonesia usia di bawah 16 tahun akan mengalami penundaan akses ke dunia digital, termasuk media sosial, mulai tanggal 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan pelaksana dari PP Tunas.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah menandatangani regulasi tersebut. Tujuannya untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan anak di ruang digital. Dalam aturan itu, penyedia sistem elektronik diwajibkan memperketat perlindungan anak saat menggunakan layanan digital.
Pada awal penerapan kebijakan ini, pemerintah menargetkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, sampai X.
Pemerintah akan menunda akses anak di bawah 16 tahun ke ruang digital. Sebagai alternatif, anak-anak didorong untuk kembali memainkan permainan tradisional. Kebijakan ini didasari kekhawatiran akan dampak negatif penggunaan gawai terhadap anak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
