ANTM Minta PPN Bebas Perak Domestik, PPh BUMN Dihapus
Gambar atau konten salah?
Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM), Untung Budiharto, mengajukan permohonan kepada DPR RI agar diberlakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi domestik perak murni. Ia menegaskan bahwa produk perak murni harus masuk dalam fasilitas PPN yang tidak dipungut, sama seperti emas batangan murni.
Menurut Untung, saat ini ekspor perak murni tidak dikenai pungutan PPN. Namun, bila perak diperdagangkan di pasar dalam negeri, tarif PPN 12% tetap berlaku. Ia menyebutkan bahwa perbedaan tarif ini melemahkan daya saing produk perak di Indonesia.
“Kami mohon dukungan dalam penguatan kebijakan hilirisasi percepatan Proyek Strategis Nasional serta penyempurnaan regulasi khusus terkait penyamaan tarif untuk produk perak, yakni perak murni dengan skema fasilitas PPN tidak dipungut. Karena saat ini perak dipungut 12%, sebagaimana yang telah diterapkan pada emas batangan murni. Pada emas tidak dipungut, tapi perak dipungut,” ungkap Untung dalam rapat bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31 Maret 2026).
Selain itu, Untung meminta pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 1,5% atas penyerahan barang/jasa kepada BUMN dihapuskan. Ia menjelaskan bahwa pelaku bisnis tambang emas cenderung menjual emas ke perusahaan non‑BUMN karena tidak dipungut PPh.
“Penyetaraan perlakukan PPh pembelian emas baik oleh BUMN atau non‑BUMN dengan ketentuan tarif PPh 22 pembelian oleh bullion bank karena didasarkan pada PMK 51 tahun 2025 tarifnya adalah 0,25% sedangkan kita, BUMN di tarik 1,5% yang berarti 6 kali lebih besar daripada yang dipungut non‑BUMN,” jelasnya.
Untung menambahkan, Antam berkomitmen untuk memperkuat kinerja perusahaan. Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, ia berjanji mendorong hilirisasi dan tata kelola perusahaan yang transparan serta berkeadilan.
“Dengan dukungan tersebut Antam berkomitmen untuk terus memperkuat kinerja, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, serta menjaga tata kelola dan transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Permohonan ini menyoroti ketidaksetaraan tarif pajak antara perak dan emas di pasar domestik, serta menuntut perlakuan yang lebih adil bagi BUMN dalam sektor tambang. Jika disetujui, perubahan ini dapat meningkatkan daya saing produk perak Indonesia dan menyeimbangkan beban pajak bagi perusahaan BUMN.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
BBM Subsidi Tetap Stabil, Harga Tidak Naik Meski Minyak Naik
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Perpanjang ke Bekasi, Tangerang: 48 Stasiun, 600k Penumpang
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
