ANTM Minta PPN Bebas Perak Domestik, PPh BUMN Dihapus

Dwi H. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 56 dibaca
Bisik.id
ANTM Minta PPN Bebas Perak Domestik, PPh BUMN Dihapus

Gambar atau konten salah?

Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM), Untung Budiharto, mengajukan permohonan kepada DPR RI agar diberlakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi domestik perak murni. Ia menegaskan bahwa produk perak murni harus masuk dalam fasilitas PPN yang tidak dipungut, sama seperti emas batangan murni.

Menurut Untung, saat ini ekspor perak murni tidak dikenai pungutan PPN. Namun, bila perak diperdagangkan di pasar dalam negeri, tarif PPN 12% tetap berlaku. Ia menyebutkan bahwa perbedaan tarif ini melemahkan daya saing produk perak di Indonesia.

“Kami mohon dukungan dalam penguatan kebijakan hilirisasi percepatan Proyek Strategis Nasional serta penyempurnaan regulasi khusus terkait penyamaan tarif untuk produk perak, yakni perak murni dengan skema fasilitas PPN tidak dipungut. Karena saat ini perak dipungut 12%, sebagaimana yang telah diterapkan pada emas batangan murni. Pada emas tidak dipungut, tapi perak dipungut,” ungkap Untung dalam rapat bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31 Maret 2026).

Selain itu, Untung meminta pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 1,5% atas penyerahan barang/jasa kepada BUMN dihapuskan. Ia menjelaskan bahwa pelaku bisnis tambang emas cenderung menjual emas ke perusahaan non‑BUMN karena tidak dipungut PPh.

“Penyetaraan perlakukan PPh pembelian emas baik oleh BUMN atau non‑BUMN dengan ketentuan tarif PPh 22 pembelian oleh bullion bank karena didasarkan pada PMK 51 tahun 2025 tarifnya adalah 0,25% sedangkan kita, BUMN di tarik 1,5% yang berarti 6 kali lebih besar daripada yang dipungut non‑BUMN,” jelasnya.

Untung menambahkan, Antam berkomitmen untuk memperkuat kinerja perusahaan. Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, ia berjanji mendorong hilirisasi dan tata kelola perusahaan yang transparan serta berkeadilan.

“Dengan dukungan tersebut Antam berkomitmen untuk terus memperkuat kinerja, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, serta menjaga tata kelola dan transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Permohonan ini menyoroti ketidaksetaraan tarif pajak antara perak dan emas di pasar domestik, serta menuntut perlakuan yang lebih adil bagi BUMN dalam sektor tambang. Jika disetujui, perubahan ini dapat meningkatkan daya saing produk perak Indonesia dan menyeimbangkan beban pajak bagi perusahaan BUMN.

PT Aneka TambangPPN 12%perak murniemas batangan murnitarif PPh 1,5%BUMNhilirisasi

Komentar

Memuat komentar...