Bahlil Lahadalia: Migas Diterapkan Tambang, Pendapatan Lebih
Gambar atau konten salah?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengumumkan pada 5 Mei 2026 bahwa ia baru saja menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Arahan tersebut menuntut agar pendapatan negara dari sektor pertambangan dapat dimaksimalkan.
Dalam rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Bahlil membuka opsi skema pembagian keuntungan yang biasanya diterapkan di industri migas. Ia menyatakan, “Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta.”
Skema “cost recovery” dan “gross split” menjadi pilihan yang dapat dipertimbangkan untuk pengelolaan tambang, baik tambang baru maupun yang sudah lama beroperasi. Bahlil menekankan bahwa skema konsesi tetap akan digunakan, namun dengan pendekatan yang lebih menguntungkan bagi negara.
Ia menambahkan, “Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar.”
Cost recovery adalah mekanisme di mana biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor—termasuk eksplorasi, pengembangan, dan produksi—dikembalikan kepada pemerintah ketika wilayah kerja menghasilkan produksi komersial. Sistem ini diatur dalam kontrak Production Sharing Contract (PSC).
Gross split, di sisi lain, adalah skema bagi hasil di mana pembagian hasil produksi bruto ditetapkan secara langsung di awal kontrak antara negara dan kontraktor. Tidak ada mekanisme pengembalian biaya operasi, sehingga kontraktor menerima bagian hasil yang lebih pasti, biasanya antara 75 % hingga 95 %.
Sejak lama, sektor pertambangan di Indonesia beroperasi di bawah sistem konsesi berupa Izin Usaha Pertambangan. Negara memperoleh pendapatan melalui pajak dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan tambang.
Dengan mengadopsi skema skema migas, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pendapatan negara dari tambang. Pendekatan ini menekankan perlunya kerja sama yang lebih seimbang antara pihak swasta dan negara, sambil tetap menjaga kepentingan publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pajak 0% 50 Tahun untuk Investor PFII
Indonesia Kejar Rp 51.000 Triliun Dana Family Office Global
PFII Ditarget Beroperasi Tahun Ini, PP Masih Digodok
Pemerintah: Belum Ada Rencana Revisi Anggaran Pertahanan
Anggaran MBG Dipangkas, BGN Klaim Tak Lagi Rp 268 T
PHK Naik 32.389, Menkeu: Itu Siklus Wajar
