BEI Atur Ulang Saham Demi Masuk Indeks Global
Gambar atau konten salah?
Bursa Efek Indonesia (BEI) ingin saham-saham nasional masuk ke dalam indeks global dengan cara yang benar. Pernyataan ini muncul setelah BEI mengungkapkan kategori saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi, yang dikenal sebagai high shareholding concentration (HSC). Kategori ini menjadi pertimbangan utama bagi penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE Russell. Mereka biasanya mengeluarkan saham yang masuk kategori HSC dari daftar konstituennya.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan hal ini dalam acara Investment Forum di Main Hall BEI, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026. "Kami juga tentu akan lebih senang kalau itu masuk dengan cara yang baik dan benar, yang selama ini itulah yang menjadi kritik dari global index provider dan juga global investors," ujarnya. Ia menekankan bahwa BEI ingin meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.
Meski begitu, Jeffrey mengakui akan ada beberapa saham yang dikeluarkan dari indeks global dalam waktu dekat. Namun ia menilai ini hanya sementara. "Itu yang sedang kita lakukan, tentu konsekuensi jangka pendeknya demikian, akan ada beberapa saham dari Indonesia yang akan dikeluarkan dari global index provider. Tetapi untuk jangka menengah panjangnya, kami yakin ke depannya akan jauh lebih banyak saham-saham Indonesia yang masuk ke MSCI, FTSE, dan S&P," jelasnya.
Jeffrey juga mengatakan telah berdiskusi dengan investor dan lembaga penyedia indeks mengenai inisiatif ini. "Kita sama-sama sepakat bahwa kita harus sama-sama jaga market transparency dan market integrity kita. Itu yang menjadi dua pokok bahasan kalau kita berdiskusi dengan seluruh index provider maupun global investors. Kami tentu akan sangat senang kalau semakin banyak perusahaan tercatat di bursa ini bisa masuk ke global index," pungkasnya.
Sebagai informasi, saat ini ada 51 saham yang masuk dalam kategori HSC. Jumlah ini setelah BEI menambahkan kriteria price impact ratio dalam metodologi penghitungan saham. Kriteria ini diterapkan pada saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Jeffrey menjelaskan bahwa saham dengan price impact ratio tinggi dihitung berdasarkan perubahan harga saham dibandingkan dengan kecepatan transaksi (velocity). Sementara itu, velocity dihitung dari rata-rata volume transaksi dibandingkan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
Dalam konferensi pers di Kantor BEI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Juli 2026, Jeffrey menyatakan, "Kami telah melakukan revisi atas metodologi high shareholding concentration. Kami menambahkan satu kriteria, yaitu kriteria price-impact ratio atas seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Dengan kriteria baru tersebut, kami akan segera mengumumkan ada 37 saham baru masuk dalam kriteria high shareholding concentration. Sehingga, total saham yang ada di dalam high shareholding concentration akan menjadi 51 saham."
Kondisi ini menunjukkan bahwa BEI berupaya menyesuaikan standar transparansi yang diminta oleh penyedia indeks global. Meskipun ada risiko beberapa saham keluar dalam jangka pendek, BEI optimistis jumlah saham Indonesia yang masuk ke indeks MSCI, FTSE, dan S&P akan bertambah dalam jangka panjang. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen BEI untuk menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih dengan Catatan
Menteri PU Tantang Pembuktian Nepotisme dengan Hadiah Umrah
Bisakah Koperasi Untung Jual Barang Subsidi?
Menteri Keuangan Disorot soal Rp 400 Triliun SAL di Bank BUMN
Menteri: Koperasi Desa Jangan Kelola Tambang Sawit
S&P Akui Independensi BI, Peringkat Utang Stabil
Berita Terbaru
Prabowo Batal Jual PTDI, Dorong Kolaborasi Global
BEI Atur Ulang Saham Demi Masuk Indeks Global
10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih dengan Catatan
Bansos Tahap 3 Juli 2026 Cair, Cek Penerima PKH BPNT
Pemkab Cianjur Siapkan Rp14 M Perbaiki Infrastruktur Selatan
Pekerja Migran Sukabumi Terluka di Dubai, Terjebak Syarat Tebusan
