BPH Migas: Tidak Ada Batas Pembelian BBM Solar & Pertalite

Bima J. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 65 dibaca
Bisik.id
BPH Migas: Tidak Ada Batas Pembelian BBM Solar & Pertalite

Gambar atau konten salah?

BPH Migas dipimpin oleh Kepala Wahyudi Anas, yang menegaskan tidak ada pembatasan pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite. Ia juga menyatakan tidak ada penyesuaian harga BBM nonsubsidi.

Keputusan ini merespons kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan subsidi maupun harga nonsubsidi. Dokumen Surat Keputusan bernomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Wahyudi lengkap dengan kop surat BPH Migas.

"Hingga saat ini pembelian bbm normal, baik itu yang subsidi maupun kompensasi negara termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya tidak pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian (Harga). Jadi sabar saja, semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah. Kuncinya ada di sana," ujar Wahyudi di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31 Maret 2026).

Ketika ditanya soal dokumen tersebut, Wahyudi tidak menjawab secara jelas. Ia bilang kalau surat tersebut memang dikeluarkan pihaknya, maka surat itu akan disebar ke Kementerian Lembaga dan berada di website BPH Migas.
"Surat resmi itu kalau keluar BPH akan keluar resmi. Itu akan masuk ke mana-mana, dan dokumen itu pasti disampaikan ke kementerian lembaga terkait lainnya. Kalau itu belum nyampe di sana-sana berarti belum secara kondisi kita," ujar Wahyudi di Kantor BPH Migas, Jakarta, (31 Maret 2026).

Wahyudi juga enggan menjawab apakah dokumen tersebut bocor. Ia hanya meminta publik menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan tersebut.
"Posisi kami jangan dipaksa itu bocor atau tidak. Lebih bagus teman‑teman yang sudah tahu. Kami sampaikan statementnya bahwa semua call‑nya menunggu pemerintah. Negara kita adalah satu leader‑nya pemerintah. Kami yang membantu pemerintah. Nanti setelah keputusan pemerintah, pasti kita akan sampaikan lebih lanjut," terang Wahyudi.

Secara keseluruhan, BPH Migas menegaskan bahwa pembelian BBM masih berjalan normal dan akan tetap dipantau oleh pemerintah. Dokumen resmi belum dipublikasikan, sehingga publik diminta menunggu pengumuman resmi sebelum mengambil keputusan.

BPH MigasWahyudi AnasBBM SolarPertaliteSubsidiHarga NonsubsidiSurat KeputusanKebijakan Pemerintah

Komentar

Memuat komentar...