Denda Rp 100 Juta untuk Penebang Pohon Ilegal di Bandung

Rizki W. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Denda Rp 100 Juta untuk Penebang Pohon Ilegal di Bandung

Gambar atau konten salah?

Lima orang di Kota Bandung harus membayar denda total Rp 100 juta karena menebang pohon tanpa izin. Pelanggaran ini terjadi antara Februari hingga Juni 2026.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan besaran denda untuk setiap pelanggar berbeda-beda. Ada yang kena Rp 10 juta, ada pula yang sampai Rp 60 juta. Denda tertinggi terjadi pada Juni 2026, ketika dua orang pelanggar dijatuhi sanksi dengan total Rp 60 juta.

"Jadi, masih ada yang kurang koordinasi antara RT/RW ataupun lurah dan camat setempat," kata Bambang di Pendopo Kota Bandung, Selasa 14 Juli 2026.

Sebenarnya, Pemerintah Kota Bandung sudah memberi kelonggaran. Warga boleh memangkas pohon sendiri. Syaratnya, harus koordinasi dulu dengan pengurus RT atau RW setempat.

"Yang mungkin karena kurangnya sosialisasi, akhirnya mereka tidak sabar. Padahal sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP sebagai pengampunya," ungkap Bambang.

Ia menambahkan, "Kalau mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, ya kami lakukan penindakan. Mereka kita panggil, dan ya aturannya memang ada yang harus kita lakukan, terutama tentang denda administratif. Kurang lebih sampai Rp 100 juta."

Mayoritas pelanggaran terjadi karena pohon di pinggir jalan ditebang. Alasannya, pohon itu menghalangi akses masuk ke lingkungan warga.

"Si penebang ini mungkin membutuhkan untuk jalan masuk atau bagaimana, atau menghalangi akses jalan masuk. Karena mereka tidak mengerti prosedur, kadang kala justru itu lebih banyak terjadi pelanggaran," jelas Bambang.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pohon-pohon di kota itu penting untuk ruang terbuka hijau (RTH). Ia memberi relaksasi bagi warga yang ingin menebang pohon, terutama yang rawan tumbang. Tapi tetap harus koordinasi dulu ke pengurus wilayah.

"Bandung itu ditopang oleh banyaknya pepohonan untuk RTH. Saya memaklumi kalau ada yang khawatir seperti bulan April kemarin saat terjadi angin kencang. Tapi bagaimana pun juga kita harus menjaga keseimbangan ini," pungkasnya.

Dari kasus ini, terlihat bahwa sosialisasi prosedur penebangan pohon masih kurang. Warga yang tidak sabar atau tidak tahu aturan akhirnya melanggar. Padahal, pemerintah sudah menyediakan jalur resmi yang mudah, cukup dengan surat pengantar dari RT/RW ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Denda besar seperti ini bisa dicegah jika koordinasi berjalan baik.

dendapenebangan pohontanpa izinSatpol PPsosialisasikoordinasiRTH

Komentar

Memuat komentar...