Pria Tewas Tertemper KRL di Cianjur Saat Perbaiki Pipa
Gambar atau konten salah?
Seorang pria bernama Sopandi (52) meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api Siliwangi yang melintas di Cianjur. Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Sopandi adalah warga Kampung Kondang, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
Saat kejadian, korban sedang memperbaiki saluran pipa air yang rusak di area rel kereta api. Ia berjalan di bahu rel pada kilometer 114+8, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Cipatat dan Stasiun Cipeuyeum. Posisi korban membelakangi arah datangnya kereta. Kereta Siliwangi dengan nomor perjalanan KA 341 melaju dari arah Cipatat menuju Cianjur. Sopandi diduga tidak menyadari keberadaan kereta yang mendekat dari belakang. Akibatnya, ia tertemper dan terpental sejauh 10 meter hingga jatuh ke dalam parit.
Kanit Lantas Polsek Bojongpicung, Aipda Teddy Firmansya, mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia seketika di lokasi kejadian. Luka yang diderita cukup parah, terutama di bagian kepala. "Korban tertemper saat memperbaiki saluran pipa air. Korban luka retak pada kepala bagian pelipis dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Teddy.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, menjelaskan bahwa masinis sudah menjalankan prosedur keselamatan standar. Sebelum kecelakaan terjadi, masinis telah membunyikan seruling lokomotif berkali-kali sebagai peringatan. Namun, korban yang berjalan membelakangi arah datangnya kereta tidak merespons suara peringatan tersebut. "Korban berjalan di bahu rel km 114+8 petak Cipatat - Cipeuyeum dengan posisi membelakangi arah datangnya KA, Masinis KA 341 Siliwangi sudah berulang kali menyembunyikan seruling keretanya, namun pejalan kaki tersebut tetap berada di jalur KA sehingga kemudian terjadi temperan dengan KA 341 Siliwangi," ujar Kuswardoyo.
Pihak KAI kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur kereta api. Kuswardoyo menyampaikan bahwa area rel kereta api adalah zona terlarang untuk kegiatan publik. "Jalur kereta hanya untuk operasional perjalanan KA, tidak untuk kegiatan lainnya," tegasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas, termasuk memperbaiki pipa atau berjalan kaki. Meskipun masinis sudah memberi peringatan, risiko kecelakaan tetap tinggi jika seseorang berada di area yang seharusnya steril dari aktivitas publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rumah 30 Tahun Rusak Parah, Ahi Akhirnya Dapat Bantuan Perbaikan
Damkar Bandung Antar Anak Berkebutuhan Khusus ke RSJ
BPBD Sumedang Salurkan 5.000 Liter Air ke Dusun Cikaramas
Gubernur Jabar Datangi Korban, Minta Pelaku Pengeroyokan Menyerah
Jembatan Gantung Cianjur Dipaksa Mobil, Warga Nekat Demi Waktu
BPBD Tetapkan Status Siaga Kekeringan di Tasikmalaya
Berita Terbaru
Antrean BBM Mengular, SPBU di Medan Tutup
Antrean BBM di Medan, Bobby Turun Tangan
Pria Tewas Tertemper KRL di Cianjur Saat Perbaiki Pipa
Mahasiswa Tuntut Transparansi Kasus Jampidsus
Polisi Gerebek Tempat Oplosan Gas Elpiji di Blora
Prancis vs Spanyol: Perebutan Tiket Final Piala Dunia 2026
Prancis Vs Spanyol: Tajam Lawan Kokoh
CNN Indonesia Wellnest Festival Vol. 2 Hadir, Ada Cardio Dance dan HYROX Gratis
