Ditjen Migas Undang Bobibos Uji Bahan Bakar Alternatif
Gambar atau konten salah?
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang kembali produsen Bobibos, PT Inti Sinergi Formula, untuk melanjutkan pembahasan kelayakan produk bahan bakar yang mereka hasilkan.
Ditjen Migas menegaskan komitmennya mengawal pengembangan inovasi bahan bakar alternatif yang diciptakan oleh anak bangsa. “Kemandirian energi menjadi tujuan utama,” ungkap Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu, 25 April 2026.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April 2026. Noor menekankan pentingnya mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas. “Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April lalu, untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Ditjen Migas meminta Bobibos segera melakukan pengujian yang diperlukan guna menentukan posisi produk ini, apakah masuk dalam kategori Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Bahan Bakar Minyak (BBM). “Secara detail, teknis pengujian akan sepenuhnya dilakukan oleh Lemigas. Kami minta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah teknis ini agar prosesnya akuntabel,” tambah Noor.
Pengujian bahan bakar akan dimulai dengan pengambilan sampel sesuai standar internasional ASTM D4057 pada tangki penyimpanan. PT Inti Sinergi Formula menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Lemigas mengenai kebutuhan yang diperlukan untuk seluruh proses rangkaian pengujian sesuai dengan ketentuan.
Sebelumnya, Bobibos telah melakukan identifikasi internal, namun ditemukan bahwa spesifikasi produk belum memenuhi beberapa parameter standar BBN maupun BBM yang berlaku. Pemerintah menyambut positif setiap inovasi yang dapat memperkuat ketahanan energi nasional, namun menegaskan bahwa prosedur harus dipenuhi untuk menjamin keamanan konsumen.
Rangkaian tes yang dijalani harus dilakukan dalam pengawasan dan sesuai standar prosedur. Hal ini demi melindungi masyarakat dari risiko kerusakan mesin, serta memberikan kepastian hukum sebagai dasar pengaduan produk jika tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.
Dengan langkah ini, Ditjen Migas berharap Bobibos dapat memenuhi persyaratan teknis dan regulasi, sehingga produk bahan bakar alternatif dapat dipasarkan secara aman dan berkelanjutan. Pemerintah tetap membuka pintu bagi inovasi yang mendukung kemandirian energi di tengah kondisi global yang tidak menentu.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
Berita Terbaru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Bandara Adisutjipto Tak Perlu Direaktivasi, YIA Cukup
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
