DJP Hapus Denda & Bunga bagi Wajib Pajak Laporan 2025

Dani L. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 71 dibaca
Bisik.id
DJP Hapus Denda & Bunga bagi Wajib Pajak Laporan 2025

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025. Sanksi yang dihapus meliputi denda maupun bunga.

Pengumuman ini tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang menyatakan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2025. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025.

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga,” tulis pengumuman tersebut, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (3 April 2026).

Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. “Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” jelas pengumuman.

Atas keterlambatan penyampaian SPT, tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.

Menurut catatan DJP, sampai 1 April 2026 pukul 24.00 WIB tercatat 10 653 931 SPT telah dilaporkan. Rinciannya: Orang Pribadi Karyawan 9 315 880 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan 1 116 703 SPT, Badan (Rp) 219 161 SPT, dan Badan (USD) 164 SPT.

Pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) dari Badan (Rp) sebanyak 1 992 SPT dan Badan (USD) sebanyak 31 SPT.

Dengan kebijakan ini, DJP memberi ruang bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tanpa takut dikenai denda atau bunga tambahan, sekaligus menjaga konsistensi data pelaporan pajak di Indonesia.

Direktorat Jenderal PajakPenghapusan sanksi administratifSurat Pemberitahuan TahunanDenda dan bungaPPh Pasal 29Pengumuman PENG-28/PJ.09/2026Wajib Pajak Orang Pribadi

Komentar

Memuat komentar...