DJP Hapus Denda & Bunga bagi Wajib Pajak Laporan 2025
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025. Sanksi yang dihapus meliputi denda maupun bunga.
Pengumuman ini tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 yang menyatakan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2025. Kebijakan tersebut juga berlaku untuk batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 tahun pajak 2025.
“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga,” tulis pengumuman tersebut, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (3 April 2026).
Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. “Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” jelas pengumuman.
Atas keterlambatan penyampaian SPT, tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau penolakan permohonan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Menurut catatan DJP, sampai 1 April 2026 pukul 24.00 WIB tercatat 10 653 931 SPT telah dilaporkan. Rinciannya: Orang Pribadi Karyawan 9 315 880 SPT, Orang Pribadi Non Karyawan 1 116 703 SPT, Badan (Rp) 219 161 SPT, dan Badan (USD) 164 SPT.
Pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025) dari Badan (Rp) sebanyak 1 992 SPT dan Badan (USD) sebanyak 31 SPT.
Dengan kebijakan ini, DJP memberi ruang bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tanpa takut dikenai denda atau bunga tambahan, sekaligus menjaga konsistensi data pelaporan pajak di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Emas Indonesia Turun 61K per Gram Pertama Juni 2026
Transmart Full Day Sale: Diskon Hingga 50% & Tambahan 20%
Prabowo Tandatangani Peraturan Baru, SDA Ekspor Dipusatkan
PP 24/2026: Ekspor Satu Pintu DSI Tetapkan Harga Komoditas
Kapal Pengangkut Minyak Tabrak Terbuka Laut Utara, Penghentian
Peraturan Baru: BUMN Eksport Tunggal Komoditas SDA Strategis
Berita Terbaru
Keluarga Bimbang: Aktivitas Fisik Anak Pasca Infeksi Jantung
Doa Selamat Kepulangan Jemaah Haji: Harapan Mabrur dan Pengampunan
Indonesia vs Vietnam: Ujian Akhir Grup A Piala AFF U-19 2026
Marc Marquez Balapan MotoGP Hungaria 2026 di Balaton Park
Harga Emas Indonesia Turun 61K per Gram Pertama Juni 2026
Veda Ega Penalti Satu Putaran di Balapan Moto3 Hungari
Risiko Saraf Kejepit: WFC Tak Selalu Aman, Cek Posisi
