DJP Papabrama Blokir 36 Wajib Pajak, Rp 17,08 Miliar

Fitri A. · 2 min baca · 1 jam lalu · 24 dibaca
Bisik.id
DJP Papabrama Blokir 36 Wajib Pajak, Rp 17,08 Miliar

Gambar atau konten salah?

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Papua, Papua Barat dan Maluku, yang biasa disingkat Kanwil DJP Kemenkeu Papabrama, mengambil langkah tegas pada akhir bulan Juni 2026. Pada tanggal 2 Juni 2026 hingga 4 Juni 2026, DJP memblokir rekening bank milik 36 wajib pajak yang belum membayar pajak. Tunggakan yang terkumpul mencapai Rp 17.076.129.628 (sekitar Rp 17,08 miliar).

Blokir ini tidak hanya terjadi di satu bank saja. Rekening yang diblokir tersebar di 14 bank yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, dan Jayapura. Bank-bank tersebut meliputi bank milik negara, bank pembangunan daerah, dan bank swasta nasional. Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Papabrama, Sekti Widihartanto, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan kewenangan penagihan pajak aktif sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut Sekti, “Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan.” Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata untuk menindak, melainkan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Keberhasilan blokir serentak ini, menurut Sekti, berkat sinergi yang kuat antara tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Kemenkeu Papabrama dan pihak perbankan. “Dengan dilaksanakannya penagihan aktif melalui blokir serentak, Sekti berharap wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan.”

DJp menegaskan bahwa penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional, dan berkesinambungan. “Sekti menegaskan langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.”

Selain itu, DJP juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. “Dengan dilakukannya tindakan tersebut, DJP berharap wajib pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang,” harap Sekti.

Langkah ini menandai upaya berkelanjutan pemerintah untuk menegakkan hukum perpajakan secara sistematis. Dengan menempatkan blokir rekening sebagai sarana penegakan, DJP berharap dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya kepatuhan pajak.

blokir rekeningpajakKantor Wilayah DJPpenegakan hukumpenerimaan negarawajib pajak

Komentar

Memuat komentar...