Dody Hanggodo: Dirjen PU Mencari Pengganti, Kerugian Turun
Gambar atau konten salah?
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan status pengganti Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya yang telah mundur. Menurutnya, calon dirjen masih berada di tahap uji kelayakan.
Pengunduran diri kedua dirjen terjadi setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian keuangan negara di Kementerian PU. Temuan tersebut disampaikan melalui surat pada Januari 2025 dan mencatat kerugian hampir Rp 3 triliun.
“Kalau fit and proper test, saya kan, itu kewenangannya di Pak Presiden dan di tim utamanya ya. Jadi, saya hari ini bersifat menunggu keputusan beliau seperti apa,”
menyatakan Dody kepada wartawan di Gedung Kementerian PU, Jakarta, 17 April 2026. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan datang dari Presiden.
“Jadi kalau hari ini saya ditanya, masalah dua dirjen itu, saya posisinya nunggu, menunggu keputusan presiden seperti apa,”
menambahkan Dody. Ia belum mengungkapkan nama-nama calon pengganti, meski sebelumnya telah mengusulkan beberapa nama.
Setelah menerima surat BPK, Dody langsung meminta Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal menindaklanjuti temuan dengan target penyelesaian hingga Juni 2025. BPK sendiri telah mengirim dua surat terkait temuan kerugian.
“Kemudian, surat cinta kedua meluncur ke saya itu di Agustus 2025. Nah, di situ disampaikan kerugian keuangan negara itu sudah turun menjadi hampir sekitar Rp 1 triliunan lah. Ya, dari awalnya hampir Rp 3 triliun menjadi sekitar hampir Rp 1 triliun,”
ia ungkap di Semarang, 1 Maret 2026. Kerugian tersebut menurun secara signifikan, namun masih menjadi fokus perbaikan.
Dody membentuk Majelis Ad-Hoc, serta tim di setiap Satker untuk mempercepat pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga. Ia juga mengaktifkan kembali Komite Audit di lingkungan kementerian.
Tim audit dibantu oleh tiga orang dari Kejaksaan Agung. Meskipun tidak semua auditor di Inspektorat Jenderal bekerja secara optimal, Dody tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan melaporkan semua langkah kepada Presiden secara lisan maupun tertulis.
Keputusan Presiden akan menentukan kelanjutan proses penggantiannya, sementara upaya pengembalian kerugian negara masih berlangsung. Proses ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
BBM Subsidi Tetap Stabil, Harga Tidak Naik Meski Minyak Naik
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Perpanjang ke Bekasi, Tangerang: 48 Stasiun, 600k Penumpang
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
