Dokter Singapura di Bali: Regulasi Tenaga Medis Asing

Nita W. · 2 min baca · 1 jam lalu · 35 dibaca
Bisik.id
Dokter Singapura di Bali: Regulasi Tenaga Medis Asing

Gambar atau konten salah?

Seorang pengguna media sosial menayangkan foto rumah sakit di Bali yang menampilkan seorang dokter asal Singapura. Postingan itu menyebar cepat, menimbulkan perdebatan tentang kualitas tenaga medis Indonesia dan menanyakan bagaimana izin praktik dokter asing dapat diperoleh di tanah air.

Untuk menanggapi, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman menjelaskan bahwa penggunaan tenaga medis asing di Indonesia sudah diatur secara hukum. Ia menyebutkan UU No 17 Tahun 2023, PP No 28 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2025 sebagai dasar regulasi tersebut.

Menurut Aji, tenaga medis asing harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Kualifikasi tersebut mencakup spesialis dan subspesialis, sedangkan tenaga kesehatan harus setara dengan level 8 KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Ia mengutip, “Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi yaitu, secara kualifikasi untuk tenaga medis meliputi spesialis dan sub spesialis. Sementara, untuk tenaga kesehatan, kualifikasi setara dengan level 8 KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia),” ungkap Aji pada detikcom belum lama ini.

Selain kualifikasi, ada persyaratan lain seperti evaluasi kompetensi, penyediaan dokumen, dan pengalaman praktik minimal tiga tahun di bidang kompetensi. Masa praktik dokter asing dibatasi dua tahun, dengan opsi perpanjangan satu kali selama dua tahun lagi. Namun, bagi fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), izin praktik berlaku selama lima tahun. Ia menambahkan, “Berpraktik dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali hanya untuk 2 tahun berikutnya, kecuali untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), izin praktik berlaku selama 5 tahun,” ujar Aji.

Rumah sakit di Bali yang mempromosikan dokter Singapura tersebut adalah salah satu yang memanfaatkan ketentuan UU Kesehatan. Langkah tersebut bertujuan menghadirkan spesialis dan subspesialis asing untuk melengkapi layanan kesehatan berstandar internasional di Indonesia. Aji menegaskan bahwa regulasi ini berlaku bagi rumah sakit lain yang ingin mengajukan penggunaan tenaga medis asing, asalkan memenuhi semua persyaratan.

  • Bali International Hospital (KEK Sanur)
  • Alster Lake Clinic (KEK Sanur)
  • The Solitaire Klinik (KEK Sanur)
  • Soul Plastic Surgery Clinic (KEK Banten)
  • Klinik Soul Jakarta Plastic Surgery (KEK Banten)

Ia menekankan bahwa keberadaan dokter asing di Indonesia tidak dimaksudkan untuk menggantikan dokter Indonesia, melainkan untuk melengkapi kapasitas layanan kesehatan, mempercepat transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan spesialistik yang berkualitas,” tandasnya.

Dengan demikian, perdebatan yang dipicu oleh postingan viral ini mengarah pada penjelasan resmi mengenai kerangka hukum yang mengatur praktik dokter asing. Regulasi tersebut menuntut kualifikasi, pengalaman, dan masa praktik terbatas, sekaligus membuka peluang bagi fasilitas kesehatan untuk memperluas layanan melalui tenaga medis asing yang memenuhi standar nasional dan internasional.

dokter asingBaliregulasi tenaga medisUU No 17 Tahun 2023KEKKKNI level 8masa praktik

Komentar

Memuat komentar...