Dorong WFH Satu Hari Minggu, Kecuali Sektor Kritis
Gambar atau konten salah?
Pemerintah mengimbau swasta, BUMN hingga BUMD menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan sebagai upaya penghematan energi.
Aturan teknis pelaksanaan WFH ditentukan oleh masing-masing perusahaan, namun pemerintah menegaskan bahwa beberapa sektor tidak boleh menerapkan kebijakan ini.
Sektor kesehatan, energi, infrastruktur, dan pelayanan masyarakat termasuk sektor yang dikecualikan.
Yassierli berkata: "Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, jalan tol, air bersih, dan ppengangkutan sampah,"
Yassierli melanjutkan: "Sektor retail atau perdagangan, bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan. Sektor industri dan produksi, pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi. Sektor jasa, perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality,"
Ia menambahkan: "Sektor makanan dan minuman, restoran, kafe, dan usaha kuliner."
Selanjutnya: "Sektor transportasi dan logistik, angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, jasa sektor keuangan, perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek."
Yassierli juga mengimbau perusahaan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Ia menjelaskan: "Melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja antara lain, A, pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi. B, pemanfaatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak dan C, pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur,"
Ia menegaskan pentingnya melibatkan buruh atau serikat pekerja dalam merancang dan melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi.
Yassierli mendorong perusahaan untuk berinovasi menciptakan cara kerja yang produktif dan lebih adaktif dalam penggunaan energi.
Rabu, 01 April 2026, kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mengurangi konsumsi energi melalui fleksibilitas kerja dan pengelolaan sumber daya yang lebih efisien.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BNI Raih Penghargaan Best Companies to Work for Asia 2026
Said Iqbal Seharusnya Masuk Kabinet, Posisi Ketenagakerjaan
Harga Emas Indonesia Turun 61K per Gram Pertama Juni 2026
Transmart Full Day Sale: Diskon Hingga 50% & Tambahan 20%
Prabowo Tandatangani Peraturan Baru, SDA Ekspor Dipusatkan
PP 24/2026: Ekspor Satu Pintu DSI Tetapkan Harga Komoditas
Berita Terbaru
Prabowo di SRMP 17 Tabanan Dorong Sekolah Rakyat Bali
Presiden Jokowi Hadiri Piala AFF U-19, Polda Sumut Waspada
Jonatan Christie Masuk Final Indonesia Open 2026 di Istora
D Bank Mandiri Taspen Ditangkap, Kerugian Rp13,3 Miliar
Polres Lamongan Tangkap 21 Kendaraan Brong di Babat
Aldi Taher Buka Gerai Baru: Ayam Goreng Basah Nasi Jeruk
BNI Raih Penghargaan Best Companies to Work for Asia 2026
