DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Pengelolaan PT BTID & Hutan

Tika M. · 3 min baca · 9 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Pengelolaan PT BTID & Hutan

Gambar atau konten salah?

Rapat Paripurna ke‑41 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Bali berlangsung pada 19 Juni 2026 di Denpasar. Acara tersebut menjadi sorotan ketika Dewa Made Mahayadnya, Ketua DPRD Bali, hendak menyerahkan rekomendasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Bali tertanggal 2 Juni 2026 kepada Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta. Namun, ketegangan muncul ketika Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Pansus TRAP, menginterupsi jalannya rapat.

Ia meminta rekomendasi tersebut dibacakan terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah. “Sebelum dilanjutkan kesepakatan tersebut, agar laporan rekomendasi dibacakan terlebih dahulu,” ujar Candra Arka, Jumat (19 Juni 2026). Permintaan serupa juga disampaikan oleh Made Supartha, Ketua Pansus TRAP, dan Dewa Nyoman Rai, Sekretaris Pansus TRAP. Mereka menilai bahwa rekomendasi perlu dibacakan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban pansus kepada publik.

Supartha bersuara lantang, sempat membuat suasana hening. “Ini kalau ada apa‑apa terkait dengan rekomendasi pansus TRAP ini bisa dijelaskan (dipertanggungjawabkan),” terang Supartha. Setelah perdebatan singkat, Mahayadnya akhirnya membacakan poin‑poin penting rekomendasi Pansus TRAP yang berkaitan dengan hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Rekomendasi tersebut menuntut Pemprov Bali berkoordinasi dengan PT BTID guna memastikan keterbukaan dan kepastian kontribusi pengelolaan kawasan terhadap daerah. Kontribusi tersebut mencakup manfaat fiskal, dampak ekonomi, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali. “Yang dihasilkan dari kegiatan usaha dan pengembangan kawasan tersebut,” ujar Made Mahayadnya.

DPRD Bali menegaskan bahwa bila pengembangan kawasan tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan masyarakat, atau jika ditemukan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai UUD, maka akan dilakukan peninjauan ulang setelah rekomendasi keluar. Mereka juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut jika pengembangan kawasan tidak memberikan manfaat nyata. Langkah lanjutan berupa rekomendasi penghentian atau penutupan kegiatan secara permanen dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, DPRD Bali menyerahkan Keputusan DPRD Bali Nomor 12 Tahun 2026 yang berisi rekomendasi terkait bangunan yang berdiri di kawasan hutan maupun tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam rekomendasinya, DPRD mendorong aparat penegak hukum menindak setiap pihak yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak yang turut membiarkan atau menyebabkan terjadinya akumulasi pelanggaran. “Penerapan hukum termasuk penerapan sanksi pidana, dapat menjadi upaya terakhir terhadap pelaku baik dengan sengaja maupun kelalaian melakukan perbuatan melawan hukum di kawasan hutan Desa Pejarakan,” imbuhnya.

Setelah rekomendasi dibacakan dan disepakati dalam rapat paripurna, dokumen tersebut akhirnya diserahkan kepada Pemprov Bali melalui Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah dan instansi terkait. Giri Prasta merespons rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali dengan menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi akan terlebih dahulu melakukan kajian teknis sebelum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa rekomendasi DPRD Bali telah diserahkan kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk dipelajari lebih lanjut. Dua rekomendasi utama yang disampaikan Pansus TRAP berkaitan dengan pengelolaan kawasan oleh PT BTID serta persoalan kawasan hutan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Giri menegaskan bahwa rekomendasi DPRD akan ditindaklanjuti, namun pelaksanaannya tetap harus melalui proses kajian dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melakukan kajian teknis terkait langkah‑langkah yang harus dilakukan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan setiap langkah yang diambil pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, Giri menegaskan bahwa hal ini tidak akan berlarut‑larut dan segera diselesaikan. “Ya, kami ingin semuanya segera diselesaikan. Jangan sampai persoalan ini menumpuk. Kami juga memberikan apresiasi kepada Pansus TRAP karena fungsi kontrol DPRD telah dijalankan dengan baik,” pungkasnya.

Rapat tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan kawasan, terutama yang melibatkan perusahaan swasta dan kawasan hutan. Rekomendasi yang dihasilkan menuntut koordinasi lintas lembaga dan penegakan hukum yang tegas, sekaligus menyoroti peran DPRD Bali sebagai pengawas dan pengendali. Dengan proses kajian teknis dan koordinasi yang dijanjikan, langkah selanjutnya diharapkan dapat menyeimbangkan antara pembangunan, kepentingan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.

DPRD BaliPansus TRAPPT Bali Turtle Island DevelopmentKawasan hutan PejarakanRekomendasiTransparansiPenegakan hukum

Komentar

Memuat komentar...