DPRD Bogor Sahkan Aturan Rumah Susun dan CSR
Gambar atau konten salah?
Sebuah rapat paripurna digelar oleh DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor pada Selasa, 07 Juli 2026. Pertemuan ini membahas sejumlah rancangan peraturan daerah yang dinilai strategis dan berdampak langsung pada pembangunan, ekonomi, serta kesejahteraan warga.
Ada beberapa agenda penting yang menjadi sorotan. Mulai dari aturan tentang rumah susun, perubahan peraturan mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH), penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), revisi aturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL), hingga laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, mengatakan rapat paripurna kali ini sangat penting untuk keberlanjutan program daerah. Berbagai laporan dari Panitia Khusus (Pansus), penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat menjadi dasar pembahasan utama.
Soal pertanggungjawaban APBD 2025, Adityawarman menilai laporan keuangan Pemkot Bogor secara umum sudah memenuhi prinsip akuntansi pemerintahan yang baik. "Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Kota Bogor dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya. Laporan ini nantinya akan dibedah lebih lanjut oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD," ujarnya.
Ketua Bapemperda, Eka Wardhana, menjelaskan bahwa Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Rumah Susun disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum di sektor hunian vertikal di Kota Bogor. Salah satu poin penting adalah kewajiban bagi pihak swasta atau pengembang komersial untuk menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Pengembang diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari total luas lantai bangunan komersial untuk hunian MBR, baik dalam satu kawasan maupun di lokasi lain di wilayah Kota Bogor," kata Eka Wardhana.
Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah, masa sewa rumah susun milik Pemkot Bogor dibatasi maksimal empat tahun. Ada opsi perpanjangan satu kali selama dua tahun.
DPRD Kota Bogor juga mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang TJSL. Tujuannya agar program CSR perusahaan swasta sejalan dengan target pembangunan berkelanjutan daerah. "Untuk memperkuat sinergi, kami mengusulkan pembentukan Forum TJSL sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha," tambah Eka.
Di sektor ekonomi kreatif, Ketua Pansus Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif, Karina Soerbakti, menyebut Raperda yang terdiri dari 17 bab ini mewajibkan pemerintah daerah memfasilitasi pelaku usaha lokal. Fasilitas itu berupa penyediaan pusat kreasi, zona kreatif, hingga sentra industri kreatif.
Masalah tata ruang juga dibahas. Wakil Ketua Pansus RTH, Pepen Firdaus, menegaskan adanya perubahan pada Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau. Perubahan ini untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat maupun korporasi. "Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau akan dikenakan sanksi denda Kategori II guna meningkatkan kepatuhan terhadap tata ruang," jelas Pepen.
Mengingat kondisi geografis Kota Bogor yang rawan bencana, status kelembagaan BPBD Kota Bogor dipastikan naik kelas. Dari Klasifikasi B menjadi Klasifikasi A. Ketua Pansus BPBD, Nasya Kharisa Lestari, mengatakan penyesuaian ini sudah berdasarkan kajian bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Dengan status baru tersebut, BPBD Kota Bogor akan memiliki struktur organisasi yang lebih kuat, sistem penanganan kebencanaan yang lebih responsif, serta peran yang lebih besar dalam penyelenggaraan urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat," ucap Nasya.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyambut positif perumusan Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026-2029. Menurutnya, ini adalah instrumen vital untuk memetakan potensi lokal, meskipun Kota Bogor secara umum berbasis pada sektor jasa dan perdagangan.
"Penyusunan rencana tersebut juga harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan para ahli agar mampu menghasilkan solusi serta ide-ide kreatif bagi pengembangan industri yang sesuai dengan karakteristik Kota Bogor," pungkas Dedie.
Rapat paripurna ditutup dengan pembentukan Pansus baru untuk membahas Rencana Induk Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026-2029. Selain itu, persetujuan atas sejumlah Raperda diberikan agar segera ditindaklanjuti oleh Wali Kota melalui penyusunan Peraturan Walikota (Perwali).
Secara keseluruhan, rapat paripurna ini menunjukkan upaya DPRD dan Pemkot Bogor untuk menyelaraskan berbagai regulasi dengan kebutuhan daerah. Mulai dari penyediaan hunian bagi warga berpenghasilan rendah, penguatan penanggulangan bencana, hingga pengembangan industri kreatif. Semua ini diharapkan bisa mendorong pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan di Kota Bogor.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Polisi Puncak: Berjibaku Lawan Macet Tiap Akhir Pekan
Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Ciganitri Ditutup Permanen
Cianjur Bentuk Satgas Berantas PMI Ilegal
Pegawai Jabar Terjerat Judi Online, Transaksi Capai Rp 14 M
Transaksi Koperasi Desa Tembus Rp56,69 Miliar
Kepala SPPG Bandung Ditemukan Meninggal, Rekan Sebut Sempat Berubah Sikap
Berita Terbaru
PB Jaya Raya Pertahankan Gelar Juara Umum Junior Grand Prix
Hanya 3 Siswa Baru di SDN Purwoyoso Semarang
Antrean BBM di Medan, Ombudsman Turun Tangan
Tokenisasi Aset Nyata Diprediksi Tembus US$5,5 Triliun pada 2030
Ruko Empat Lantai di Medan Terbakar, Api Berawal dari Kabel Listrik
Petani Perempuan Tewas Diterkam Ular Piton 6 Meter
Pipa Bocor di IGD RS Elim, Bupati Turun Tangan
Polisi Puncak: Berjibaku Lawan Macet Tiap Akhir Pekan
PAD Rembang Capai 44,19 Persen di Semester I
Pasangan Digerebek di Kamar Mandi Masjid Magelang
