DPRD Ungkap 14 Temuan BPK, Pemkot Parepare Didorong Tindak Lanjuti

Eko P. · 3 min baca · 42 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
DPRD Ungkap 14 Temuan BPK, Pemkot Parepare Didorong Tindak Lanjuti

Gambar atau konten salah?

Komisi II DPRD Parepare menerima salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2025. Dokumen itu berisi 14 item temuan yang tersebar di berbagai sektor keuangan kota.

Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante, mengungkapkan hal itu pada Senin, 22 Juni 2026. Ia menyebut temuan-temuan itu meliputi laporan keuangan, pendapatan, belanja, dan pengelolaan aset daerah.

"Salinannya sudah kami terima. Ada 14 item temuan dari laporan hasil pemeriksaan BPK," kata Parman.

Ia merincikan temuan-temuan tersebut. Sektor belanja menjadi yang paling banyak bermasalah, dengan total 8 item. Sisanya terdiri dari 1 temuan terkait penyusunan laporan keuangan, 3 temuan di bidang pendapatan, dan 2 temuan yang berkaitan dengan aset.

Parman menyayangkan beberapa persoalan yang kembali muncul. Ini sudah terjadi untuk kedua kalinya. Ia pun menyentil kinerja Pemerintah Kota Parepare dalam mengelola anggaran negara.

"Pemerintah harus cermat dalam mengelola keuangan. Imbauannya ke pemerintah adalah jangan sampai terulang lagi ketiga kalinya. Ini sudah ada yang berulang kedua kalinya," tegas Parman.

Atas temuan tersebut, DPRD Parepare mendesak pemkot untuk segera mengambil langkah konkret. Satria meminta seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius, terutama yang berkaitan dengan pengembalian dana ke kas daerah.

"Kami minta pemerintah untuk serius menindaklanjuti rekomendasi BPK ini. Kemudian, menagihkan semua temuan-temuan yang ada. Memastikan bahwa uang itu masuk ke kas daerah," pintanya.

Ia menambahkan bahwa Pemkot Parepare memiliki tenggat waktu yang ketat untuk menyelesaikan seluruh persoalan tersebut, yaitu selama 60 hari.

"Targetnya 2 bulan, 60 hari," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi ketat tindak lanjut dari temuan BPK ini. DPRD akan segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan pembahasan mendalam.

"Terkait temuan BPK itu kan ada 14 item temuan ini. Jadi ini salah satu langkah yang dilakukan oleh DPRD itu adalah melakukan rapat koordinasi. Di Banggar kami sudah mengundang SKPD, eh TAPD kemarin," katanya.

Beberapa poin krusial yang mencuat dalam LHP BPK tersebut di antaranya mengenai masalah pembentukan Satgas Rumah Tangga serta denda keterlambatan proyek dari pihak ketiga yang belum disetorkan ke kas daerah.

"Nah, itulah poin-poin nanti yang kami akan bahas di dalam rapat koordinasi itu antara pemerintah, dalam hal ini adalah TAPD dengan DPRD. Itulah yang kami ingin cermati. Kenapa ada temuan-temuan ini," tegas Yusuf.

"Terutama masalah proyek kemarin, keterlambatan itu. Itu yang sebenarnya kami cermati, makanya kami mengundang TAPD untuk pencermatan terhadap temuan-temuan ini," ujarnya.

Rentetan temuan ini pun menjadi sorotan tajam. Hal ini dinilai dapat mencederai kepercayaan publik. Terlebih lagi, Pemkot Parepare baru saja meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Ya tentu kan pasti ada pengaruhnya ya. Ya pasti ada pengaruh citra terkait WTP apa semua itu kan ya, pasti ada," pungkas Yusuf.

Berikut rincian 14 temuan LHP BPK untuk Pemkot Parepare tahun 2025:

  1. Penyusunan Laporan Keuangan
    Terjadi ketidaksesuaian ketentuan pada penganggaran belanja daerah di 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan 4 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  2. Sektor Pendapatan
    Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Air Tanah dinilai belum memadai. Pengelolaan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan belum tertib. Pendapatan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp10.171.372.300,00 dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp3.078.959.750,00 tidak terealisasi.
  3. Sektor Belanja
    Pembayaran Tunjangan Keluarga PNS dan Tunjangan Beras sebesar Rp18.580.398,00 tidak sesuai dengan ketentuan. Penatausahaan belanja iuran jaminan kesehatan untuk ASN belum memadai. Pembayaran premi asuransi kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) serta bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP pada Dinas Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan. Realisasi biaya transportasi perjalanan dinas pada 2 SKPD tidak didukung dengan bukti riil (bukti nyata). Realisasi belanja listrik untuk rumah dinas yang dipinjampakaikan tidak sesuai dengan ketentuan. Penetapan Satuan Tugas (Satgas) Kerumahtanggaan dan Satuan Tugas Perlengkapan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan. Ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada belanja modal sebesar Rp 445.016.375,70. Denda keterlambatan atas 10 paket pekerjaan pada 2 SKPD belum disetorkan ke Kas Daerah.
  4. Sektor Aset
    Penatausahaan aset tetap dinilai belum memadai. Pengelolaan aset lain-lain Pemerintah Kota Parepare belum memadai.

Secara keseluruhan, temuan-temuan ini menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. DPRD akan terus mengawasi proses tindak lanjutnya. Fokus utama adalah memastikan semua dana yang seharusnya masuk ke kas daerah benar-benar dikembalikan. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

LHP BPKtemuan keuanganbelanja daerahpendapatan daerahpengelolaan asetrekomendasi BPKkas daerah

Komentar

Memuat komentar...