Freeport Setor Rp 4,8 Triliun, Total 75 Triliun Ke Negara

Kartika D. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 102 dibaca
Bisik.id
Freeport Setor Rp 4,8 Triliun, Total 75 Triliun Ke Negara

Gambar atau konten salah?

Industri tambang tetap dianggap sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Selain menambah devisa, sektor ini juga menjaga kemandirian rantai pasok industri dan energi, apalagi di tengah dinamika geopolitik saat ini.

PT Freeport Indonesia (PTFI) baru saja menyetor Rp 4,8 triliun ke pemerintah pusat dan daerah pada 08 April 2026. Setoran ini merupakan bagian dari keuntungan bersih perusahaan. Dengan penambahan tersebut, total setoran Freeport ke negara sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 75 triliun.

Selain kontribusi langsung kepada negara, PTFI terus memberikan manfaat berkelanjutan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui berbagai program investasi sosial. Sepanjang tahun 2025, nilai investasi sosial perusahaan mencapai Rp 2 triliun dan akan terus berlanjut sekitar US$ 100 juta atau setara Rp 1,7 triliun per tahun hingga 2041.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menjelaskan peran sektor tambang terhadap perekonomian nasional secara umum terbagi dalam tiga kategori, yaitu sebagai penyumbang devisa atau penerimaan negara lainnya, pemberi added value (nilai tambah), dan penciptaan multiplier effect (efek pengganda).

“Pertama, pastikan penerimaan negara dari pajak dan PNBP itu rata‑rata per tahun sampai Rp 180‑an triliun. Kedua, itu adalah dari added value atau nilai tambah. Nilai tambah pertama itu adalah dari hilirisasi,” kata Bisman saat dihubungi detikcom, Selasa (12 Mei 2026).

Dalam konteks added value, ia mengatakan melalui program hilirisasi, komoditas tambang mentah yang awalnya bernilai jual rendah kini dapat diolah terlebih dahulu menjadi produk setengah jadi dengan nilai jual yang jauh lebih tinggi.

Bersamaan dengan itu, selama proses penambangan hingga pengolahan mineral mentah, perusahaan akan membuka banyak lapangan kerja untuk masyarakat sekitar. Kondisi inilah yang kemudian menjadi multiplier effect atau efek pengganda.

“Di lokasi tambang atau di lokasi hilirisasi, ekonomi itu bisa tumbuh karena apa? Karena distimulasi oleh kegiatan pertambangan atau oleh kegiatan hilirisasi. Di sekitar lokasi, ada tumbuh industri yang lain. Itulah multiplier effect yang dilakukan dari kegiatan usaha pertambangan,” jelasnya.

Untuk itu, tidak berlebihan jika menyebut sektor tambang sebagai salah satu motor penggerak perekonomian nasional yang selama ini menyumbang lebih dari 10 % terhadap total PDB Indonesia, terlebih di tengah gejolak geopolitik dan ketidakpastian ekonomi.

“Walaupun di tengah perekonomian global, walaupun juga di tengah harga komoditas kurang kondusif, tetapi tetap sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan, akan menghasilkan devisa yang besar,” tegasnya.

Meski memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar, sektor pertambangan belum sepenuhnya terhindar dari stigma negatif yang telanjur melekat di mata publik, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga manfaat ekonomi yang dinilai tak sebanding dengan dampaknya.

“Tambang diasosiasikan itu merusak lingkungan. Tambang dianggap belum cukup mampu menyejahterakan rakyat. Tambang dianggap menimbulkan dampak‑dampak sosial di masyarakat. Nah, itulah yang sebenarnya problem tambang yang ada di lapangan,” jelas Bisman.

Padahal, menurutnya, sektor tambang merupakan salah satu bidang usaha yang diatur dengan ketat oleh pemerintah alias highly regulated, mulai dari proses perizinan, operasional, hingga pascaoperasional. Dalam sektor tambang juga dikenal istilah good mining practice.

“Jadi sepanjang perusahaan tambang itu mengikuti aturan, mengikuti good mining practice, mengikuti kaidah pengelolaan lingkungan, mestinya relatif aman,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengakui tidak semua perusahaan tambang atau pelaku tambang mengikuti kaidah ini. Hal tersebut biasanya ditemukan pada usaha tambang kecil atau menengah yang ilegal.

“Memang perusahaan tambang banyak, ada ribuan. Kalau perusahaan‑perusahaan yang besar, karena pengawasannya bagus dan tanggung jawabnya juga baik, relatif lebih baik,” terang Bisman. “Sementara tambang ilegal, dan dipastikan karena dia ilegal maka dia tidak mengikuti good mining practice. Dia tidak melakukan reklamasi pascatambang, dia tidak melakukan perbaikan lingkungan. Sudah operasinya ilegal, pendapatannya tidak masuk ke negara, dan perusakannya lingkungannya fatal,” jelasnya lagi.

Secara keseluruhan, sektor tambang tetap menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, menambah devisa, menciptakan lapangan kerja, dan memicu pertumbuhan industri pendukung. Namun, tantangan regulasi dan persepsi publik tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.

Industri tambangdevisaFreeport Indonesiainvestasi sosialhilirisasimultiplier effectgood mining practiceregulasi

Komentar

Memuat komentar...