Garasi di trotoar Jalan Ambon dibongkar Satpol PP Pemerintah
Gambar atau konten salah?
Garasi yang dibangun di atas trotoar Jalan Ambon, Kota Bandung, memicu kontroversi di media sosial. Bangunan tersebut, yang awalnya tampak seperti gudang penyimpanan, ternyata dipakai sebagai parkiran mobil.
Warga yang melintas, Mugni, segera mengungkapkan ketidakpuasannya. “Kebangetan atuh, a, itu mah. Kan buat fasilitas publik yah, buat pejalan kaki, eh malah dipakai bikin bangunan dan dijadikan parkiran,” ujarnya pada Minggu, 14 Juni 2026. Ia menuntut agar pemerintah daerah turun tangan. “Bukan cuma dibongkar, orang yang bertanggungjawabnya juga harus dapet sanksi. Biar enggak seenak dia lagi fasilitas publik malah dipakai buat pribadi,” tambahnya.
Garasi tersebut ternyata tidak dimiliki secara pribadi. Anne Rahadi, Ketua RW 06 Kelurahan Citarum, menjelaskan bahwa bangunan itu digunakan untuk menyimpan motor pengangkut sampah atau Triseda. Pada saat ditemui, Anne berusia 67 tahun dan mengakui bahwa mobil yang terparkir di garasi itu miliknya. Namun ia menegaskan bahwa garasi itu bukan milik pribadinya karena selama ini dipakai untuk menyimpan motor sampah.
“Pertama, saya itu terkejut sekali. Saya tidak tahu apa-apa karena saya dapat berita itu dari warga. Nah, sekarang saya mau menjelaskan. Saya tidak pernah bermaksud membuat bangunan, apalagi di atas trotoar itu apa untuk kepentingan pribadi untuk garasi mobil,” kata Anne pada Minggu, 14 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa pada 13 Juni 2026, rumahnya yang digunakan sebagai kafe sedang penuh kendaraan. Karena itu, ia memindahkan mobil pribadinya ke garasi motor sampah demi keamanan.
Anne menambahkan, “Karena di sini penuh ada anak saya datang sama teman-temannya, mobil itu keluar. Tapi parkir di luar itu juga kondisinya penuh, makanya sama Linmas saya itu dimasukkan dulu ke dalam garasi itu. itu saya bangun, itu ke peruntukan untuk menyelamatkan Triseda supaya bisa terawat,” ungkapnya. Ia juga mengingat pengalaman pribadi: “Karena apa? Saya punya pengalaman pribadi. Waktu beberapa tahun yang lalu dikasih triseda itu hancur lebur. Karena satu tidak ada perawatan, panas, hujan, kehujanan. Ketika dicolong spare part-nya. Makanya itu bangunan itu saya bangun atas swadaya, saya minta bantuan dari warga untuk menyelamatkan Triseda, untuk menyimpan peralatan apapun yang saya ajukan dari dari kelurahan untuk kepentingan kebersihan lingkungan RW 06 ini,” tambahnya.
Anne menutup penjelasannya dengan permintaan maaf. “Jadi mungkin saya minta maaf sebelumnya. Pertama saya minta maaf, saya salah. Orang mau mengatakan saya salah, saya terima,” katanya.
Setelah mendapat arahan dari Pak Kasatpol PP dan Walikota, Satpol PP segera membongkar garasi tersebut. Petugas menggunakan palu dan menarik mobil seadanya hingga rata dengan tanah. “Setelah kami tadi mendapatkan arahan langsung dari Pak Kasatpol PP maupun ll dari Pak Walikota, jadi kita melakukan pembongkaran,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Krismarjadi, pada Minggu, 14 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa garasi itu melanggar ketentuan trotoar dan menutupi saluran air yang berpotensi menyebabkan banjir.
Satpol PP juga mengungkapkan bahwa bangunan itu dibangun oleh RW setempat untuk garasinya Triseda. “Ternyata setelah kami dapatkan informasi dari kewilayahan setempat, ternyata ini adalah bangunan yang dibangun oleh RW setempat untuk garasinya Triseda. Trisedanya bantuan dari pemerintah pertama, jadi sudah beberapa kali informasi yang kami dapatkan si Triseda itu hilang begitu ya. Jadi sekarang dibangunlah,” ujarnya. Ia menambahkan, “Tapi ini kan tempatnya juga tidak tepat. Ini kan sudah di atas saluran air begitu ya Tadinya kita mau dibongkar sendiri oleh pihak RW. Tapi ternyata kan juga minta waktu dan seterusnya. Sehingga sekarang kami lakukan pembongkaran paksa,” pungkasnya.
Garasi tersebut kini telah dibongkar. Pihak RW berharap ada kebijakan lain agar peralatan yang dimiliki lingkungan dapat dipindahkan ke tempat alternatif. Sementara itu, Satpol PP menegaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan karena pelanggaran ketentuan trotoar dan potensi risiko banjir.
Kasus ini menyoroti pentingnya pemanfaatan ruang publik sesuai aturan. Garasi yang dibangun di trotoar, meski dimaksudkan untuk kepentingan komunitas, tetap harus mematuhi regulasi. Keputusan pembongkaran menegaskan bahwa fasilitas publik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan disipliner akan diambil terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. Keterlibatan warga dan petugas Satpol PP menunjukkan adanya mekanisme penegakan hukum yang responsif terhadap pelanggaran ruang publik. Dengan demikian, harapan ada solusi alternatif bagi penyimpanan peralatan kebersihan lingkungan di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SIM Keliling Bandung 15‑20 Juni: 2 Rute Bus dan Gerai Polrestabes
Bahan Makanan Terbuka Menarik Hama: Cara Simpan Aman
Mikroba Tahan Ribuan Tahun di Mumi Otzi: Penemuan Baru
SPMB Jabar 2026: Jadwal Registrasi Tahap 1 dan 2 Dijabarkan
Cuaca Bandung: Hujan Sedang, Suhu Sejuk, Perhatian Jalan
SIM Digital: Keamanan Tinggi, Namun Masih Butuh SIM Fisik Penuh
Berita Terbaru
Tewas 72 Tahun I Ketut Sadra Ditemukan di Semak‑Semak
16 Juni 2026 Libur Nasional: Peringatan Tahun Baru Islam
Garasi di trotoar Jalan Ambon dibongkar Satpol PP Pemerintah
Bali & Jakarta: Wisata Menyesak di Tengah Komersialisasi
Pantai Gading 1-0 Ekuador, Diallo Juara Piala Dunia 2026
Jepang 2-2 Belanda di Dallas, Kemenangan Bertahan!!
Reza Sayyid Pratama Diterima UGM, Dapat Beasiswa 100%
Tanker LNG Disha Berangkat ke Selat Hormuz, Blokade Terhenti
