Harga LPG 3kg Tetap Rp17-18k, Pihak Distributor Menjual Rp25k
Gambar atau konten salah?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa sejak program peralihan minyak tanah ke LPG, pemerintah belum menaikkan harga LPG 3 kilogram (kg). Ia menyampaikan hal ini di kantor kementerian, Jakarta, pada Senin (20 April 2026).
“Kalau untuk LPG 3 kilogram, sejak LPG diterapkan tahun 2006 atau 2007 sampai dengan sekarang, belum pernah kita naikkan harga dari pemerintah,” ujar Bahlil. Ia menambahkan bahwa setiap kenaikan harga yang terjadi adalah keputusan pihak distributor dan pangkalan.
“Yang ada itu adalah dimainkan harganya di distributor dan pangkalan. Itu kira‑kira,” jelasnya. Bahlil juga menjelaskan bahwa pada awal 2025 pemerintah menata ulang distribusi LPG 3 kg agar produk subsidi benar‑benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan.
Lewat penataan tersebut, harga yang dapat diharapkan masyarakat adalah antara Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per tabung. Namun, dalam prosesnya muncul polemik. Bahlil mengakui bahwa pada saat itu, harga yang ditetapkan memang Rp 17.000‑Rp 18.000, namun beberapa distributor menjualnya hingga Rp 25.000.
“Harga yang kita tetapkan waktu itu berapa Rp 17.000 sampai Rp 18.000. Itu harga subsidi harus sampai di rakyat. Tapi kan ada yang sampai Rp 25.000 waktu itu dibuat. Tapi begitu kita tertibkan kan, ya macam‑macamlah. Tapi ya sudahlah, sudah berlalu,” tutur Bahlil.
Dengan penataan distribusi dan pengawasan harga, pemerintah berusaha menjaga agar subsidi LPG tetap terjangkau bagi masyarakat. Keterlibatan distributor tetap menjadi tantangan, namun langkah ini diharapkan dapat menstabilkan harga bagi konsumen.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
Trump Menandatangani Perintah Pemutusan Pegawai Tinggi
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
Berita Terbaru
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
Riquelme Tantang Perez: Janji Haaland & Beban Anggota
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
Damri: Rute Bus Palembang–Lampung, Harga Rp 200–228 Ribu
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Kementerian Agama Tetapkan 16 Juni 2026 sebagai Puasa 1 Muharram
Bom Incendiary Ditemukan dan Dimusnahkan di Sungai Ariyau, Jayapura
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Prabowo Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis di Sentul
Indonesia Open 2026: 16 Besar di Istora Senayan, Menang
