HPE Konsentrat Tembaga Turun 4,35% Menyesuaikan Harga Global
Gambar atau konten salah?
Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 %) ditetapkan sebesar US$ 6.497,50 per Wet Metric Ton (WMT) untuk periode pertama 01 April 2026. Nilai ini turun 4,35 % dibandingkan periode kedua 01 Maret 2026 yang berada di US$ 6.792,97 per WMT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menegaskan bahwa penurunan HPE konsentrat tembaga pada periode 01 April 2026 dipicu oleh koreksi harga mineral penyusun tembaga di pasar global. “Penurunan nilai HPE konsentrat tembaga pada periode ini dipicu oleh koreksi harga mineral penyusun tembaga di pasar global. Harga mineral tersebut menjadi rujukan dalam penghitungan HPE konsentrat tembaga periode pertama 01 April 2026,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat, 03 April 2026.
HPE emas juga mengalami penurunan, berkurang dari US$ 165.118,45 per kilogram menjadi US$ 157.267,62 per kilogram. Harga Referensi (HR) emas turun dari US$ 5.135,76 per troy ounce (t oz) menjadi US$ 4.891,57 per t oz. Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 559 Tahun 2026 tentang HPE dan HR atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, berlaku untuk periode 1–14 April 2026.
Selama periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga turun 3,53 %, emas turun 4,75 % dan perak turun 7,68 %. “Penurunan HPE dan HR emas terjadi akibat adanya koreksi pasar setelah tren kenaikan di periode sebelumnya, seiring dengan penyesuaian di pasar keuangan global,” ujar Tommy.
HPE dan HR dalam Kepmendag Nomor 559 Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada harga pasar internasional. Harga tembaga merujuk pada London Metal Exchange (LME), sedangkan harga emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA).
Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian, menjamin keselarasan kebijakan tarif dan perdagangan.
Perubahan ini mencerminkan respons pemerintah terhadap dinamika harga komoditas global, sekaligus menyesuaikan bea keluar agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
BBM Subsidi Tetap Stabil, Harga Tidak Naik Meski Minyak Naik
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Berita Terbaru
Paula Hurd & Bill Gates Bersinergi di Breakthrough Prize 2026
Tren Strava Fridge: Minuman di Kulkas Minimarket Jadi Viral
Trump Lakukan Tiga Pemeriksaan Medis di Walter Reed
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Martinez: Pensiun Bila Argentina Raih Gelar Dunia Kedua
UB SNBT 2026: 5.842 Lolos dari 82.613 Pilihan, Ketat
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
