Indonesia Tambah 6 Negara Bebas Visa, Termasuk Turki dan Brasil
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia resmi menambah daftar negara yang warganya bisa masuk tanpa visa kunjungan. Ada enam negara dan wilayah baru yang masuk daftar itu: Turki, Brasil, Peru, Kazakhstan, Belarus, dan Makau.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026. Peraturan itu ditandatangani Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. Aturan ini mulai berlaku pada 9 Juli 2026.
Dengan terbitnya aturan baru, peraturan sebelumnya — Nomor 10 Tahun 2025 — resmi dicabut. Peraturan lama itu mengatur daftar negara dan entitas tertentu yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan.
Agus Andrianto menegaskan keputusan ini bukan keputusan sepihak. Menurut dia, kebijakan ini adalah langkah strategis untuk mendorong pariwisata, investasi, dan hubungan bilateral. Tapi tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan selektivitas.
"Penambahan daftar negara ini merupakan hasil evaluasi mendalam yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan," kata Agus dalam pernyataan resmi. "Kami mempertimbangkan secara ketat asas timbal balik (resiprokal), keamanan negara, dampak terhadap sektor pariwisata, potensi ekonomi dan investasi, serta aspek-aspek strategis lain yang ditentukan oleh Presiden."
Agus menekankan Indonesia tidak memberikan fasilitas bebas visa secara cuma-cuma. Saat ini, pemegang paspor Indonesia sudah bisa menikmati akses bebas visa ke 88 negara di dunia.
Pemerintah berharap penambahan daftar ini bisa meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia. Sekaligus memperkuat posisi Indonesia di peta ekonomi global.
Duta Besar Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman, menyambut antusias keputusan ini. Dia menyebutnya sebagai tonggak sejarah dalam hubungan kedua negara.
"Saya meyakini bebas visa ini akan mendorong pariwisata, perdagangan dan investasi antar kedua negara terkaya dan terbesar di Asia Tengah dan Asia Tenggara ini," kata Fadjroel. "Sebelumnya, Kazakhstan sudah lebih dulu menerbitkan bebas visa untuk warga Indonesia ke Kazakhstan."
Daftar negara dan wilayah yang masuk dalam aturan baru ini adalah:
- Republik Turki
- Republik Federasi Brasil
- Republik Peru
- Republik Kazakhstan
- Daerah Administratif Khusus Makau (Republik Rakyat Tiongkok)
- Republik Belarus
Kebijakan bebas visa ini hanya untuk kunjungan, bukan untuk tinggal atau bekerja. Pemerintah menyebut keputusan ini didasarkan pada evaluasi yang mempertimbangkan prinsip timbal balik, keamanan, dan potensi ekonomi. Indonesia sendiri sudah memberikan fasilitas serupa kepada puluhan negara lain sebelumnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kebun Binatang Siapkan Lumpur dan Es Krim untuk Satwa Saat Panas
Ramalan Moo Deng Meleset, Prancis Tersingkir
Pantai Blue Lagoon Tetap Ramai Meski Viral Pengusiran
Allo PayLater Diskon 20% Tiket Hiburan Keluarga
UNESCO Tetapkan 14 Cagar Biosfer Baru 2026, 4 di Asia
Trans Hotel Jakarta Resmi Dibuka di Cibubur
Berita Terbaru
Banjir Rob Rendam Sekolah di Surabaya, MPLS Tetap Jalan
Erewhon Jual "Air Suci" Rp216 Ribu Per Gelas
Indonesia Tambah 6 Negara Bebas Visa, Termasuk Turki dan Brasil
Inggris Hadapi Argentina di Semifinal Piala Dunia
Tecno Pova 8 5G Resmi, Baterai 8.000 mAh Jadi Andalan
Tuchel Kagumi Spanyol yang 37 Laga Tak Terkalahkan
Tapir Dilindungi Ditemukan Tewas Terpotong di Lampung
Tiga Tahun Suu Kyi Hilang, Hidup atau Mati?
OJK: Enam Hambatan Besar Berantas Judi Online
