OJK: Enam Hambatan Besar Berantas Judi Online

Sari D. · 3 min baca · 4 menit lalu · 2 dibaca
Bisik.id
OJK: Enam Hambatan Besar Berantas Judi Online

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan enam hambatan besar yang membuat pemberantasan judi online di Indonesia terasa seperti perang melawan bayangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa praktik ini makin sulit dibasmi karena penyalahgunaan teknologi dan manipulasi ruang digital yang kian canggih.

Dalam acara Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026, Friderica yang akrab disapa Kiki mengatakan bahwa judi online kini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ia menyebutnya sebagai bagian dari kejahatan terorganisir yang jaringannya melintasi batas negara. "Saat ini kita melihat bagaimana manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara itu semakin besar kita lihat. Kemudian manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah praktik judi online yang terus berkembang dan semakin kompleks penanganannya," ujarnya.

Tantangan pertama adalah kelincahan para penyedia platform judi online. Begitu satu domain atau situs diblokir, mereka langsung berganti nama dan muncul lagi dengan wajah baru. "Itu domain-domain atau situs-situs yang kita tutup ya terkait misalnya dengan judol itu sangat cepat sekali, kemudian mereka berubah nama dan lain-lain," jelas Kiki. Proses blokir yang dilakukan otoritas seolah hanya mengejar bayangan yang terus bergerak.

Kedua, para pelaku menggunakan domain digital dan rekening perantara untuk mengaburkan jejak transaksi. Uang hasil judi online mengalir melalui jalur yang berliku, membuat penelusuran aliran dana menjadi pekerjaan yang rumit. Modus ini sengaja dirancang untuk mempersulit aparat dalam melacak siapa penerima manfaat sesungguhnya.

Ketiga, sindikat judi online sebagian besar dikendalikan dari luar negeri. OJK bersama kepolisian sudah menjalin kerja sama dengan Interpol untuk menjangkau warga negara Indonesia yang terlibat di jaringan lintas negara. "Kita sudah lihat kepolisian juga banyak yang bekerja sama dengan Interpol, kejahatan-kejahatan di negara lain yang kita lihat banyak orang Indonesia di sana," kata Kiki. Meski sejumlah pelaku sudah ditangkap, banyak pengelola platform yang masih berada di luar wilayah Indonesia dan sulit dijangkau.

Tantangan keempat adalah integrasi data yang belum optimal. Berbagai sumber data dari lembaga berbeda belum tersambung dengan baik, sehingga analisis menyeluruh sulit dilakukan. Data yang tercecer membuat gambaran besar tentang praktik judi online menjadi tidak utuh.

Kelima, faktor sosial dan budaya ikut mendorong maraknya judi online. Kebiasaan dan pandangan masyarakat terhadap perjudian masih menjadi tantangan tersendiri yang tidak bisa diatasi hanya dengan penegakan hukum.

Keenam, literasi masyarakat tentang bahaya judi online dan kejahatan keuangan digital masih rendah. Menurut Kiki, peningkatan pemahaman ini menjadi tanggung jawab bersama, termasuk industri perbankan. Ia mengimbau bank-bank untuk aktif memberikan edukasi kepada nasabah agar tidak terjerumus ke dalam aktivitas keuangan ilegal. "Di undang-undang P2SK Bapak-Ibu juga mendapat tugas untuk memberikan literasi kepada masyarakat ini juga bisa menjadi satu topik yang rasanya sangat bermanfaat untuk menjaga masyarakat kita supaya tidak menjadi korban dengan berbagai skema, baik itu judi online maupun pinjaman online ilegal," pungkasnya.

Enam tantangan ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs atau penangkapan pelaku. Dibutuhkan pendekatan yang lebih luas, mulai dari kerja sama internasional, penguatan sistem data, hingga edukasi masyarakat yang merata. Tanpa semua itu, perang melawan judi online akan terus berputar di tempat.

judi onlineOJKpenyalahgunaan teknologikejahatan terorganisirpemblokiran situsliterasi masyarakat

Komentar

Memuat komentar...