Tapir Dilindungi Ditemukan Tewas Terpotong di Lampung
Gambar atau konten salah?
Seekor tapir ditemukan mati dengan kondisi mengenaskan di Lampung. Hewan yang dilindungi itu disembelih dan tubuhnya dipotong menjadi tiga bagian. Peristiwa ini memicu investigasi dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Kehutanan.
Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, mengungkapkan penyebab utama tapir tersebut keluar dari habitat aslinya. Menurutnya, hutan di kawasan Mesuji sudah rusak parah. Aktivitas perladangan dan pertanian yang dilakukan manusia membuat hutan terpecah-pecah atau terfragmentasi. Akibatnya, hanya sedikit tutupan hutan yang tersisa.
"Luas Hutan Register 45 adalah 42.762,09 hektare, yang kondisinya sudah terfragmentasi dengan banyaknya perladangan dan aktivitas pertanian dengan menyisakan sedikit tutupan hutan," kata Rohmat dalam rapat kerja Komisi IV DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Fragmentasi hutan ini memaksa satwa liar, termasuk tapir, keluar dari tempat tinggal mereka. Mereka mencari makanan atau jalur baru, dan akhirnya bertemu dengan manusia. "Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya," jelas Rohmat.
Kronologi kejadian bermula pada 1 Juli 2026. Seseorang merekam video perburuan tapir yang sudah mati dan terpotong tiga bagian. Kementerian Kehutanan baru menerima laporan itu sehari kemudian, pada 2 Juli 2026, melalui call center mereka. "Pada tanggal 2 Juli 2026, Kementerian Kehutanan menerima informasi melalui call center berupa potongan video perburuan satwa dilindungi tapir dalam kondisi mati dan terpotong menjadi tiga bagian yang direkam pada tanggal 1 Juli 2026," ungkap Rohmat.
Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung langsung bergerak. Mereka bekerja sama dengan Polda Lampung, Polres Kabupaten Mesuji, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, dan instansi lainnya. Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri informasi dan mengumpulkan bukti di lapangan.
Lokasi kejadian berada di Hutan Produksi Register 45. Kawasan ini dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Buaya dan memiliki izin usaha pemanfaatan hutan dari PT Silva Inhutani Lampung.
Hasil penyelidikan pada 3 Juli 2026 membuahkan hasil. Aparat berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tapir tersebut. Namun, dua pelaku lainnya masih buron. "Tim BKSDA berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kabupaten Mesuji mengamankan 4 orang terduga pelaku dan 2 orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," ujar Rohmat.
Barang bukti yang disita cukup banyak. Polisi mengamankan senjata, rekaman video, dan bagian tubuh tapir. Rohmat memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk mengejar dua pelaku yang masih kabur. "Kami berkomitmen untuk mengawal penyelesaian perkara ini dengan tuntas," tegasnya.
Selain penegakan hukum, Kementerian Kehutanan juga mengambil langkah pencegahan. Mereka akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan. Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang lagi.
"Menindaklanjuti kasus kematian satwa dilindungi tapir, kami mengambil langkah pencegahan terjadinya lagi kasus serupa melalui sosialisasi dan edukasi bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan kepada masyarakat," kata Rohmat.
Kementerian juga mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan surat edaran gubernur tentang perlindungan satwa liar yang dilindungi. Selain itu, PT Silva Inhutani Lampung diwajibkan menjalankan program konservasi satwa liar sesuai kewajiban mereka.
Kasus ini menunjukkan bagaimana kerusakan hutan akibat ulah manusia bisa berujung pada konflik langsung dengan satwa liar. Fragmentasi hutan tidak hanya menghilangkan tempat tinggal hewan, tetapi juga meningkatkan risiko perburuan dan pembunuhan. Penegakan hukum dan edukasi menjadi dua sisi mata uang yang harus berjalan beriringan untuk melindungi satwa-satwa langka seperti tapir.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolda Babel Perintahkan Razia BBM Subsidi
Kapolda Sumsel Buka Kejuaraan Menembak, Tekankan Soliditas Personel
Gibran Janji Jembatan Way Bunut Selesai Akhir Juli
Harga Emas Palembang Naik Tipis, Buyback Naik Rp30 Ribu
Dinkes Sumsel Selidiki Dugaan Malpraktik Persalinan di Prabumulih
King Kobra 2 Meter Gegerkan Wisata Lubuklinggau
Berita Terbaru
Tapir Dilindungi Ditemukan Tewas Terpotong di Lampung
Tiga Tahun Suu Kyi Hilang, Hidup atau Mati?
OJK: Enam Hambatan Besar Berantas Judi Online
Dua Masalah Besar di Balik Sidak Pabrik Kapur Cipatat
Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
DLHKP Segel Saluran Limbah Mie Gacoan Pasuruan
7 Pemicu Rusaknya Ginjal Selain Diabetes
5 Makanan di Kulkas yang Diam-diam Jadi Sumber Bau Tak Sedap
