Investigasi Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Kecelakaan maut di jalur KRL Commuter Line yang menabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi akan segera diinvestigasi. Presiden Prabowo Subianto menegaskan perlunya percepatan proses penyelidikan.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, menyatakan bahwa investigasi akan dilakukan secara menyeluruh dan independen. “Seluruh aspek akan kami dalami dalam proses investigasi untuk memastikan penyebab kejadian dapat diidentifikasi secara objektif,” ujar Soerjanto dalam keterangan tertulis, Selasa (28 April 2026).
Di sisi kementerian, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan ruang bagi KNKT untuk melakukan investigasi secara objektif. “Kami juga memberikan kesempatan kepada KNKT untuk melakukan investigasi secara objektif,” kata Dudy.
Menurut keterangan resmi, insiden bermula ketika rangkaian kereta rel listrik (KRL) relasi Bekasi‑Cikarang menabrak sebuah mobil di perlintasan sebidang JPL 85. Akibatnya, KRL harus dievakuasi dan diberi status Perjalanan Luar Biasa (PLB) dengan kode 5181 karena berhenti berdinas dan berjalan di luar jadwal reguler.
Petugas kemudian menghentikan satu rangkaian KRL lain dengan kode PLB 5568 yang menuju Cikarang di peron Stasiun Bekasi Timur. Namun, KA Argo Bromo Anggrek (KA 4) relasi Jakarta‑Surabaya tidak sempat berhenti sepenuhnya, sehingga terlibat insiden dengan KA PLB 5568 yang sedang berhenti.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa proses investigasi akan digerakkan oleh KNKT, sementara kementerian akan mendukung penuh upaya tersebut. Dengan begitu, penyebab pasti kecelakaan akan terungkap secara objektif dan menyeluruh.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pajak 0% 50 Tahun untuk Investor PFII
Indonesia Kejar Rp 51.000 Triliun Dana Family Office Global
PFII Ditarget Beroperasi Tahun Ini, PP Masih Digodok
Pemerintah: Belum Ada Rencana Revisi Anggaran Pertahanan
Anggaran MBG Dipangkas, BGN Klaim Tak Lagi Rp 268 T
PHK Naik 32.389, Menkeu: Itu Siklus Wajar
