Jepang Turunkan Biaya Paspor 10‑tahun ke Rp900 Ribu

Bayu K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
Jepang Turunkan Biaya Paspor 10‑tahun ke Rp900 Ribu

Gambar atau konten salah?

Mulai 1 Juli 2024, warga Jepang dapat mengajukan paspor 10‑tahun dengan biaya yang lebih rendah, turun dari sekitar 16.000 yen menjadi 9.000 yen (sekitar US$56 atau Rp900 ribu). Pemerintah Jepang menandatangani undang‑undang baru yang memangkas biaya permohonan paspor hampir setengah.

Di sidang paripurna 24 April 2024, Majelis Tinggi Jepang menyetujui rancangan undang‑undang yang mengatur tarif berdasarkan metode pendaftaran. Menurut NHK Japan, pendaftaran online dikenakan 8.900 yen, sedangkan pendaftaran tatap muka 9.300 yen.

Selain penurunan harga, undang‑undang tersebut juga mengubah masa berlaku paspor. Sekarang warga Jepang berusia 18 tahun ke atas hanya dapat mengajukan paspor 10‑tahun; opsi paspor 5‑tahun untuk kategori dewasa dihapus. Hal ini menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan perjalanan warga.

Paspor Jepang, meski diberi gelar paspor terkuat kedua di dunia menurut Henley Passport Index 2026, masih memiliki tingkat kepemilikan rendah. Akses bebas visa ke 187 destinasi tidak cukup mendorong warga untuk memilikinya.

Data Japan Times menunjukkan bahwa persentase kepemilikan paspor di Jepang tetap stagnan di kisaran 22‑24 % sepanjang dekade 2010‑an, bahkan menurun lebih jauh selama pandemi Covid‑19. Angka ini menandakan bahwa banyak warga belum memanfaatkan hak mereka untuk bepergian.

Pemerintah berharap penurunan biaya dapat mendorong lebih banyak warga untuk menempuh perjalanan luar negeri. Dengan biaya yang lebih terjangkau, diharapkan lebih banyak orang akan memilih untuk memiliki paspor dan menjelajahi dunia.

Di Indonesia, tarif pembuatan paspor ditetapkan berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024. Biaya standar adalah Rp350.000 untuk paspor biasa non‑elektronik (48 halaman), Rp650.000 untuk e‑paspor elektronik, dan Rp950.000 untuk e‑paspor 10‑tahun. Layanan percepatan satu hari dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000.

Dengan kebijakan baru di Jepang dan tarif yang jelas di Indonesia, warga di kedua negara kini memiliki opsi yang lebih murah dan terstruktur untuk memperoleh paspor. Perubahan ini menandai upaya pemerintah untuk mempermudah mobilitas internasional, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masyarakat.

Paspor JepangBiaya PasporUndang-Undang BaruPendaftaran OnlinePaspor 10 TahunIndonesia PP No 45/2024Kebijakan MobilitasHenley Passport Index

Komentar

Memuat komentar...