Kemdikti dan BRIN Tindak Kasus Riset Palsu, Pastikan Integritas
Gambar atau konten salah?
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) telah mengambil langkah tegas terhadap empat pelaku riset palsu. Kedua lembaga ini bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Brian Yuliarto, pejabat di Kemdiktisaintek, mengungkapkan bahwa kementerian membentuk tim investigasi khusus untuk menangani kasus ini. Tim tersebut dipimpin oleh Plt Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek Nur Syarifah. “Kemdiktisaintek memandang serius setiap bentuk pelanggaran integritas akademik. Kredibilitas penelitian merupakan aset penting bangsa yang harus dijaga bersama oleh seluruh ekosistem pendidikan tinggi, riset, dan inovasi Indonesia,” tuturnya dikutip dari laman resmi Kemdiktisaintek, Senin, 08 Juni 2026.
Selain menegaskan dukungan kepada aparat penegak hukum, Kemdiktisaintek dan BRIN juga meninjau penerapan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa pembatasan akses ke fasilitas dan program yang didanai pemerintah bagi para pelaku. Nur Syarifah menegaskan bahwa penanganan kasus tidak akan berhenti pada penindakan. Kemdiktisaintek dan BRIN kini menelusuri karya ilmiah yang terindikasi menggunakan data fiktif. Jika terbukti, karya tersebut akan ditarik sesuai mekanisme akademik yang berlaku. Kasus ini juga menjadi momentum bagi kedua lembaga untuk mengevaluasi dan memperkuat tata kelola riset nasional.
“Menjaga integritas akademik, serta menutup berbagai celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyalahgunaan identitas, fabrikasi, dan falsifikasi data, serta plagiasi karya ilmiah,” ungkapnya.
Selain bekerja sama dengan BRIN, Kemdiktisaintek juga berkoordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan pihak terkait lainnya. Hasil klarifikasi sementara menunjukkan bahwa keempat terduga pelaku merupakan alumni UNY yang lulus antara 2019 hingga 2021. Mereka bukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemdiktisaintek dan BRIN, tidak bekerja sebagai dosen, dan tidak terdaftar sebagai peneliti di UNY maupun BRIN. Namun, nama UNY digunakan tanpa izin dalam berbagai aktivitas internasional. Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan nama departemen yang tidak ada dalam struktur organisasi UNY, indikasi penggunaan nama perguruan tinggi atau lembaga lain, serta indikasi pencatutan identitas peneliti dari BRIN untuk mendukung partisipasi pada forum-forum akademik internasional.
Kemdiktisaintek dan BRIN berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh sivitas akademik dan periset. Integritas disebut sebagai fondasi utama bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan inovasi yang berdampak bagi masyarakat. Kedua lembaga menegaskan bahwa penanganan akan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip integritas akademik dan penelitian yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik riset. Dengan menegakkan sanksi administratif dan menelusuri karya ilmiah, Kemdiktisaintek dan BRIN menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga kredibilitas penelitian di Indonesia. Langkah-langkah ini juga menegaskan bahwa penyalahgunaan identitas dan data fiktif tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
48 Pelajar Kembali ke Tanah Air Setelah 10 Bulan di AS
Unair Buka Jalur Seleksi Mandiri Juni 2026 Tanpa UTBK
Komisi X Soroti Penurunan Pendaftar PTS Daerah, Beban Tinggi
UM‑PTKIN 2026: 64.479 Peserta, 59 Lokasi Ujian Luring
Poltek Nuklir Gelombang 2: Pendaftaran Mahasiswa Baru Daring
Prabowo Kunjungi SRMP 17, Bicara Anti‑Bullying Gede Bagus
Berita Terbaru
Pho 777: Kedai Setiabudi Tawarkan Pho Autentik Vietnam Utara
Real Madrid Tertarik Olise, Bayern Tolak Tawar 150M Euro
Shin Tae-yong Resmi Jadi Pelatih Persija Jakarta untuk 3 Tahun
NASA Kirim Astronot ke Bulan dengan Pakaian Prada Artemis IV
Prabowo Tunjuk Iqbal Jadi Penasihat Ketenagakerjaan
Sekolah Rakyat Banyuwangi 75% Selesai, Target 20 Juni 2026
Harga Honda PCX160 & Yamaha Nmax 155 Juni 2026 Resmi
