Kemenhub Panggil Green SM atas Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Putri N. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 86 dibaca
Bisik.id
Kemenhub Panggil Green SM atas Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

Gambar atau konten salah?

Kemenhub memanggil manajemen Green SM atas insiden kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Pemanggilan bertujuan klarifikasi taksi listrik yang terhenti di perlintasan, yang diduga memicu kecelakaan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan pembentukan tim khusus untuk meneliti keterlibatan taksi hijau. Tim akan memeriksa perizinan, administrasi, standar keselamatan, dan kepatuhan operasional. "Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," jelas Aan dalam keterangan tertulisnya, 28 April 2026.

Data aplikasi Siprajab menunjukkan taksi tersebut bernomor polisi B 2864 SBX, terdaftar, dan memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan ini juga terdaftar untuk layanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Aan menegaskan bahwa pendalaman bertujuan memastikan operator mematuhi semua ketentuan.

Green SM sudah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku lima tahun. Aan menambahkan: "Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan."

Kemenhub akan melakukan klarifikasi, pendalaman, dan penindakan bila ditemukan pelanggaran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Selain itu, Aan memastikan Green SM mematuhi Permenhub 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Ia menegaskan, "Kemenhub tak segan menjatuhi sanksi seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin." "Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada," tambahnya.

"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya," tutup Aan.

Kemenhub menegaskan prioritas keselamatan masyarakat dan akan menindak tegas pelanggaran. Penilaian terhadap Green SM akan menjadi dasar bagi tindakan selanjutnya.

KemenhubGreen SMkecelakaan KRL Cikarangtaksi listriktim khususperizinanstandar keselamatan

Komentar

Memuat komentar...