Kemenhub Panggil Green SM Terkait Tabrakan KA Cikarang

Mira T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 55 dibaca
Bisik.id
Kemenhub Panggil Green SM Terkait Tabrakan KA Cikarang

Gambar atau konten salah?

Kemenhub memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM atas insiden kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Panggilan ini bertujuan mengklarifikasi kejadian taksi listrik yang terhenti di perlintasan stasiun, yang diduga menjadi penyebab tabrakan antara kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL Jakarta-Cikarang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengumumkan pembentukan tim khusus untuk menelusuri keterlibatan taksi hijau tersebut. “Kami telah membentuk tim khusus ini untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Aan dalam keterangan tertulisnya, 28 April 2026.

Tim tersebut juga akan memeriksa perizinan dan kelengkapan administrasi operasional taksi Green SM. Data aplikasi Siprajab menunjukkan taksi yang terlibat memiliki nomor polisi B 2864 SBX. Kendaraan ini terdaftar, memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026, dan terdaftar untuk layanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek. Meskipun sudah terdaftar, Aan menegaskan bahwa pendalaman diperlukan untuk memastikan kepatuhan operator terhadap semua ketentuan.

Perusahaan Green SM juga sudah memiliki sertifikat SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum) yang berlaku lima tahun. “Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Aan.

Jika ditemukan pelanggaran, Kemenhub akan menindak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum. Selain itu, Aan memastikan Green SM mematuhi Permenhub 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Ia menegaskan, “Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada.”

Dalam penutupnya, Aan menegaskan, “Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.”

Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap kendaraan taksi listrik di jalur kereta, serta perlunya kepatuhan terhadap standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kemenhub berkomitmen untuk memastikan bahwa semua operator angkutan umum mematuhi regulasi, guna melindungi keselamatan publik di jaringan kereta api.

KemenhubXanh SMKRL Cikarangtaksi listrikstandar keselamatanPermenhubSiprajabperlintasan stasiun

Komentar

Memuat komentar...