Kemenhub Sidak Pool Taksi Xanh SM di Bekasi Setelah Kecelakaan
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sidak mendadak ke pool taksi Xanh SM di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 28 April 2026. Sidak ini dilaksanakan setelah terjadi kecelakaan maut akibat tabrakan antara kereta Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur.
Tujuan sidak adalah memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai ketentuan, mengingat kecelakaan tersebut menyoroti pentingnya keselamatan kendaraan. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional armada, serta elemen keselamatan lainnya.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Ia menambahkan, “Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut.” Pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta pada hari berikutnya untuk memperoleh kesimpulan menyeluruh. Ditjen Hubdat juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan KNKT terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, yang memimpin inspeksi, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan SMK PAU yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018. “Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan,” ungkap Yusuf.
Ia juga menyatakan, “Hasil dari audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi, baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaranya.”
Inspeksi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan standar keselamatan angkutan umum, sekaligus menyiapkan mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. Dengan langkah ini, diharapkan risiko kecelakaan serupa dapat diminimalisir di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pajak 0% 50 Tahun untuk Investor PFII
Indonesia Kejar Rp 51.000 Triliun Dana Family Office Global
PFII Ditarget Beroperasi Tahun Ini, PP Masih Digodok
Pemerintah: Belum Ada Rencana Revisi Anggaran Pertahanan
Anggaran MBG Dipangkas, BGN Klaim Tak Lagi Rp 268 T
PHK Naik 32.389, Menkeu: Itu Siklus Wajar
