Kemenperin Sambut Nutri Level, Tantangan Pemanis Buatan
Gambar atau konten salah?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi rencana penerapan kebijakan nutri level yang bertujuan memberi informasi kandungan gizi pada produk makanan dan minuman (mamin). Kemenperin menilai kebijakan ini positif sebagai sarana edukasi, meski implementasinya membutuhkan waktu bagi industri untuk beradaptasi.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, mengungkapkan bahwa saat ini industri sudah mengacu pada aturan BPOM terkait batas kandungan gula sebesar 6 gram per 100 ml. Dengan acuan tersebut, pelaku industri dinilai masih memiliki kemampuan untuk memenuhinya.
“Nutri level ini kita sambut baik, ini adalah media untuk mengedukasi masyarakat Indonesia dalam memilih produk. Namun memang implementasinya membutuhkan waktu untuk industri beradaptasi dengan kebijakannya,” kata Merrijantij di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (21 April 2026).
Merrijantij menyoroti tantangan dalam penerapan nutri level, terutama terkait perlakuan terhadap pemanis buatan. Menurutnya, dalam skema yang ada saat ini produk yang menggunakan gula buatan tetap masuk kategori C. Kondisi ini berbeda dengan praktik di negara lain seperti Singapura yang masih memberikan ruang bagi produk dengan pemanis buatan untuk masuk kategori yang lebih baik.
“Jadi semua produk yang mengandung gula buatan ini masuk di kategori C. Sementara kalau kita mengacu ke Singapura, penggunaan gula buatan ini masih dimungkinkan untuk masuk di kategori B. Nah, hal ini sebetulnya yang menjadi tantangan dalam implementasi nutri level yang ada. Dan industri butuh waktu untuk beradaptasi apabila kebijakan ini betul-betul terimplementasi,” jelasnya.
Nutri level merupakan sistem pelabelan gizi pada bagian depan kemasan (Front of Pack Nutrition Labelling/FOPNL) yang dirancang untuk membantu konsumen memahami kualitas nutrisi suatu produk secara lebih cepat. Label ini mencerminkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), sehingga memudahkan masyarakat dalam membandingkan produk sejenis.
Nutri-Level mengelompokkan produk pangan olahan menjadi empat kategori, yakni A hingga D, yang dilengkapi dengan indikator warna, sebagai berikut:
- A (hijau tua): kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) lebih rendah
- B (hijau muda): kandungan GGL rendah
- C (kuning): perlu dikonsumsi dengan bijak
- D (merah): perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan
Masa transisi penerapan nutri level ke industri diperkirakan satu sampai dua tahun ke depan. Kemenkes akan bekerjasama dengan BPOM untuk memantau jalannya aturan ini, sambil memberikan waktu untuk juga mengedukasi masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan nutri level menempatkan Indonesia pada jalur yang lebih transparan dalam penyajian informasi gizi, meski tantangan terkait pemanis buatan dan adaptasi industri tetap menjadi fokus utama dalam fase transisi ini.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pajak 0% 50 Tahun untuk Investor PFII
Indonesia Kejar Rp 51.000 Triliun Dana Family Office Global
PFII Ditarget Beroperasi Tahun Ini, PP Masih Digodok
Pemerintah: Belum Ada Rencana Revisi Anggaran Pertahanan
Anggaran MBG Dipangkas, BGN Klaim Tak Lagi Rp 268 T
PHK Naik 32.389, Menkeu: Itu Siklus Wajar
