Kendala HGB Khusus Menghambat Investasi di KITB Batang
Gambar atau konten salah?
Permasalahan belum terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) masih mengganggu kawasan industri terpadu Batang (KITB). Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan hal ini secara langsung.
Menurut Qodari, “Terdapat permasalahan status lahan di KITB Berupa belum terbitnya HGB yang menghambat investasi, berisiko melanggar regulasi, serta menyebabkan ekspor salah satu tenant tertunda.” Ia menegaskan bahwa masalah ini sudah dibahas lintas kementerian dan lembaga.
Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (13 April 2026), Qodari menambahkan: “Dalam jangka pendek pemerintah akan mendorong penerbitan HGB sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk jangka lebih panjang, disiapkan langkah pengalihan pengelolaan dengan pendampingan hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).”
Ia menekankan bahwa jika HGB belum diterbitkan, investasi akan terhambat dan regulasi dapat dilanggar. Selain itu, ekspor tenant di kawasan tersebut tertunda karena ketidakpastian status lahan.
Qodari menilai situasi ini ironis karena KITB merupakan kawasan industri strategis yang sudah diresmikan Presiden. Ia bertanya, “Bagaimana dengan daerah lain yang bukan kawasan industri. Kawasan Industri Terpadu Batang. Itu kan sangat populer, sangat dikedepankan oleh kita semua sebagai wilayah andalan tapi ternyata masih banyak masalah.”
KITB diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024. Sejak itu, pemerintah telah melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah lahan. Rapat koordinasi terakhir KSP dilaksanakan pada 21 Januari 2026 bersama kementerian dan lembaga seperti Kemenko Bidang Perekonomian, Dewan Nasional KEK, BP BUMN, Kejaksaan Agung, dan perwakilan KITB.
Dengan langkah jangka pendek, pemerintah akan mempercepat proses penerbitan HGB. Untuk jangka panjang, pengelolaan lahan akan dialihkan dengan pendampingan hukum dari Jamdatun, memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan meminimalkan risiko investasi.
Situasi ini menyoroti pentingnya kepastian hukum lahan bagi pengembangan kawasan industri. Tanpa HGB yang sah, investasi tetap terhambat, regulasi bisa dilanggar, dan kegiatan ekspor terpengaruh. Penyelesaian masalah ini menjadi kunci bagi keberlanjutan dan daya tarik KITB sebagai pusat investasi nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pajak 0% 50 Tahun untuk Investor PFII
Indonesia Kejar Rp 51.000 Triliun Dana Family Office Global
PFII Ditarget Beroperasi Tahun Ini, PP Masih Digodok
Pemerintah: Belum Ada Rencana Revisi Anggaran Pertahanan
Anggaran MBG Dipangkas, BGN Klaim Tak Lagi Rp 268 T
PHK Naik 32.389, Menkeu: Itu Siklus Wajar
