Kepala Staf: Tanpa HGB, Investasi di KITB Batang Tertunda
Gambar atau konten salah?
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengungkap masalah lahan yang masih mengganggu Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Ia menegaskan bahwa persoalan ini sudah dibahas dalam rapat lintas kementerian.
Menurut Qodari, hambatan utama adalah belum terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB). Tanpa HGB, investasi sulit berjalan dan berpotensi melanggar regulasi. Hal ini juga menunda ekspor salah satu tenant di kawasan tersebut.
“Terdapat permasalahan status lahan di KITB Berupa belum terbitnya HGB yang menghambat investasi, berisiko melanggar regulasi, serta menyebabkan ekspor salah satu tenant tertunda,” kata Qodari dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (13 April 2026).
Ia menjelaskan bahwa di jangka pendek pemerintah akan mendorong penerbitan HGB sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan di jangka panjang, disiapkan langkah pengalihan pengelolaan dengan pendampingan hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Dalam jangka panjang akan diterbitkan HGB sesuai regulasi, sementara jangka panjang dilakukan pengalihan pengelolaan dengan pendampingan hukum oleh Jamdatun,” jelas Qodari.
Qodari menilai situasi ini ironis, mengingat KITB merupakan kawasan industri strategis yang telah diresmikan Presiden dan menjadi andalan investasi nasional. Ia menanyakan kesiapan kawasan lain jika proyek unggulan seperti Batang masih menghadapi persoalan mendasar seperti perizinan lahan.
“Jadi, ironis bahwa itu ternyata di kawasan industri terpadu, sudah diresmikan presiden, urusan izin lahannya belum beres. Itu ironi. Bagaimana dengan daerah lain yang bukan kawasan industri. Kawasan Industri Terpadu Batang. Itu kan sangat populer, sangat dikedepankan oleh kita semua sebagai wilayah andalan tapi ternyata masih banyak masalah,” ujarnya.
Kitab diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 July 2024. Rapat koordinasi penyelesaian permasalahan tersebut sudah dilakukan KSP pada 21 January 2024 bersama kementerian lembaga lain seperti Kemenko Bidang Perekonomian, Dewan Nasional KEK, BP BUMN, Kejaksaan Agung hingga perwakilan KITB.
Masalah lahan di KITB menunjukkan perlunya koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat dan daerah. Penyelesaian HGB dan pengelolaan yang tepat akan membuka peluang investasi lebih luas dan memperkuat posisi kawasan industri ini di pasar global.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pajak 0% 50 Tahun untuk Investor PFII
Indonesia Kejar Rp 51.000 Triliun Dana Family Office Global
PFII Ditarget Beroperasi Tahun Ini, PP Masih Digodok
Pemerintah: Belum Ada Rencana Revisi Anggaran Pertahanan
Anggaran MBG Dipangkas, BGN Klaim Tak Lagi Rp 268 T
PHK Naik 32.389, Menkeu: Itu Siklus Wajar
