Kominfo Batasi Anak Akses Medsos di Bawah 16 Tahun
Gambar atau konten salah?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerapkan aturan baru yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun ke ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembatasan ini memiliki alasan spesifik.
Kebijakan ini bukan untuk melarang total anak menggunakan teknologi. Tujuannya adalah memastikan anak memiliki kesiapan mental dan psikologis yang memadai sebelum terpapar kompleksitas media sosial. Menurut Meutya, usia sekitar 16 tahun dianggap paling tepat untuk mulai mengakses platform tersebut. Keputusan ini, ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Selasa (10/3/2026), merupakan hasil diskusi mendalam dengan psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, dan berbagai penelitian dampak media sosial.
Pemerintah merespons banyak masukan masyarakat terkait meningkatnya risiko digital bagi anak. Risiko yang dihadapi meliputi kecanduan digital, terpapar konten negatif, perundungan siber, dan penipuan daring yang sering menargetkan pengguna muda. "Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," sebut Meutya.
Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) menambah tantangan baru. Konten yang dimanipulasi oleh AI semakin sulit dibedakan dari informasi aslinya. Hal ini membuat anak-anak kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak.
Kebijakan yang diberi nama "Tunggu Anak Siap" ini menekankan bahwa akses penuh ke media sosial harus diberikan secara bertahap, sesuai dengan kesiapan masing-masing anak.
Aturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026. Langkah awal mencakup penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dianggap berisiko tinggi. Platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X.
Ringkasan Informasi
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
- Tujuannya adalah memastikan kesiapan mental dan psikologis anak menghadapi kompleksitas ruang digital.
- Keputusan ini didasarkan pada diskusi dengan psikolog dan penelitian mengenai dampak negatif media sosial.
- Tantangan diperparah oleh perkembangan AI yang menyulitkan pembedaan konten asli dan manipulasi.
- Kebijakan ini diatur dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP Tunas.
- Implementasi penonaktifan akun dimulai 28 Maret 2026 pada platform berisiko tinggi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
