Korban Penganiayaan di Cileunyi Malah Minta Maaf

Hari W. · 12 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Korban Penganiayaan di Cileunyi Malah Minta Maaf

Gambar atau konten salah?

Tentu, berikut adalah berita yang telah diubah sesuai dengan permintaan Anda.

Sejumlah kejadian penting terjadi di Bandung Raya dalam seminggu terakhir. Ada kisah pilu dari seorang korban penganiayaan di Cileunyi yang justru meminta maaf, hingga seorang warga negara asing asal Georgia yang nekat menerobos Tol Pasteur karena mengikuti petunjuk Google Maps.

Tangis YTR (29) pecah saat dokter dan keluarganya bertanya tentang luka-luka yang memenuhi wajah dan kepalanya. Sekarang, setelah kondisinya mulai membaik dan bisa diajak bicara, perempuan itu justru mengucapkan kalimat pertama yang membuat hati orang-orang terdekatnya hancur.

YTR diduga menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya, TH, di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Keluarganya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026.

Di tengah proses pemulihan yang masih panjang, YTR perlahan mulai bisa merespons pertanyaan dari keluarganya, meskipun suaranya masih belum jelas. Namun, alih-alih mengeluh tentang rasa sakit yang dialaminya, perempuan berusia 29 tahun itu justru mengatakan satu kalimat sederhana yang membuat keluarganya terkejut.

"Pertama yang diucapin minta maaf," kata kakak korban, Melanie Silviani, saat menceritakan kondisi adiknya melalui pesan singkat pada Kamis, 18 Juni 2026.

Permintaan maaf itu keluar saat YTR masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kondisinya berangsur membaik, tetapi luka-luka yang dideritanya masih membutuhkan penanganan medis lebih lanjut.

Menurut Melanie, tim medis saat ini masih fokus menangani infeksi di bagian kepala dan wajah korban. Setelah kondisinya memungkinkan, dokter akan melakukan tindakan lanjutan untuk memperbaiki struktur wajah YTR yang rusak akibat dugaan penganiayaan tersebut.

Di balik luka-luka yang dialaminya, ada cerita yang selama ini ditutupi oleh korban. Kepada dokter, YTR awalnya mengaku terjatuh di kamar mandi saat ditanya tentang penyebab lukanya. Namun, seiring waktu, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya diduga mengalami penyiksaan.

"Pas ditanya dokter lukanya kenapa, dia malah nangis dan bilang kalau dia jatuh dari kamar mandi. Lalu kelamaan dia bilang, kalau dia disiksa," ungkap Melanie.

Melanie menduga adiknya sempat menutupi kejadian yang dialaminya karena mengalami trauma berat terhadap pelaku. Korban takut akan menerima kekerasan yang lebih parah jika berani menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

"Awalnya enggak (jujur). Ke sini-ke sini baru ngomong. Karena katanya kalau dia macam-macam ya, itu pasti dipukuli habis-habisan," tambah Melanie.

Saat ini, korban mengalami luka berat. Dia tidak bisa melihat secara normal, bibirnya sumbing, sulit berbicara, dan tidak bisa berjalan. Korban masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

"Baru dibersihkan luka-luka yang infeksi di bagian kepala dan wajah, soalnya di kepalanya masih ada cairan nanah," kata Melanie.

Melanie menyatakan, penanganan terhadap korban akan dilanjutkan setelah cairan nanah di bagian kepalanya bersih.

"Nunggu itu keluar dulu semua, baru operasi lanjutan untuk memperbaiki struktur wajah yang hancur," ungkapnya.

Menurutnya, korban adalah adik kedua dari empat bersaudara. Saat ini, korban sudah bisa berkomunikasi, tetapi suaranya belum jelas. "Bisa cuma belum jelas," ujarnya.

Melanie meminta polisi untuk segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal.

"Harapan saya, semoga pelaku cepat ketangkap dan diberikan hukuman yang seberat-beratnya. Kalau bisa hukum mati supaya tidak meresahkan," tuturnya.

Kasus ini sudah ditangani polisi. Pelakunya langsung diburu, meskipun belum membuahkan hasil yang memuaskan.

"Kepolisian sudah beberapa hari ini berjibaku untuk mencari tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Juni 2026.

Meskipun sudah melakukan pencarian, upaya itu belum membuahkan hasil sesuai harapan. Hendra mengkonfirmasi bahwa pelaku sempat kabur saat hendak ditangkap petugas.

"Memang dari beberapa hasil mapping kita ini, tersangka berpindah-pindah. Dan hampir beberapa waktu kita gerebek, tetapi yang bersangkutan masih bisa meloloskan diri," ucapnya.

Hendra belum bisa merinci keberadaan pelaku saat ini. Namun, dia memastikan penyidik Polda Jabar terus memburunya agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk proses penyidikan ini tidak bisa kami sampaikan dulu ya, kita rahasiakan dulu. Ini untuk kepentingan keselamatan dan juga proses penyidikan," pungkasnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap kakak beradik di Sumedang sempat menyisakan banyak pertanyaan. Namun, seiring berjalannya penyelidikan, satu per satu fakta mulai terungkap.

Kedua kakak beradik itu adalah RFP (9) dan QSH (5). Yang memilukan, kedua anak itu kini harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah Sumedang setelah tubuh mereka mengalami luka bakar yang signifikan.

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa itu terjadi di Desa Cibunar, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Polisi telah menerima laporan kasus ini pada Senin, 15 Juni 2026.

"Kami lagi memeriksa intensif ya, untuk mengarah ke pelaku mungkin kami arahkan untuk malam ini ke lingkungan keluarganya dulu. Untuk pelaku kami lagi konsentrasi memeriksa sekitaran keluarga dulu," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansyah, saat itu.

Setelah mendapatkan petunjuk yang kuat, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial WS (32) sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pria itu diduga memiliki hubungan khusus dengan ibu korban.

"Iya benar kami sudah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WS. Jadi sosok si WS ini punya hubungan terlarang dengan ibu korban," ungkap Tanwin pada Jumat, 19 Juni 2026.

Tanwin menjelaskan, WS adalah salah satu saksi yang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, WS mengakui telah menyiramkan air keras kepada kedua korban yang merupakan kakak beradik.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, lalu membeberkan kronologi kasus ini. WS melakukan penyiraman air keras pertama kali kepada sang adik, QSH (6), pada 12 Mei 2026 di Dusun Cihayam, RT 003/RW 002, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.

Saat itu, korban QSH yang berada di Kecamatan Wado dijemput oleh tersangka karena sudah saling mengenal dan bertetangga. WS yang sudah menyiapkan air keras jenis aki tersebut langsung menyiramkannya ke wajah korban.

"Peristiwa pertama tanggal 12 Mei 2026 tersangka WS melakukan perbuatan kepada korban QSH enam tahun. Namun dari peristiwa itu tidak ada laporan ke polisi. Tersangka menyiram korban QSH dengan menggunakan air accu berwarna merah ke arah wajah korban QSH sehingga menyebabkan luka pada bagian wajah," ujar Sandityo di Mapolres Sumedang.

Untuk kejadian kedua, WS kembali menyiram air keras kepada sang kakak, RFP, di lokasi yang sama. Pelaku saat itu diduga sudah merencanakan aksinya dengan menyiapkan air aki berwarna merah yang dimasukkan ke dalam botol.

"Lalu di dalam perjalanan tersangka WS melihat korban RFP yang sedang berjalan kaki sendirian menuju pulang ke rumahnya. Tersangka WS kemudian berhenti dan mengambil botol yang terisi air aki (accu) yang telah dituangkan ke dalam botol plastik bekas, lalu menyiramkannya kepada korban RFP. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian wajah dan punggung," katanya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa air aki berwarna merah di dalam botol, pakaian korban, hingga satu unit kendaraan minibus dan sepeda motor.

Ironisnya, dari hasil interogasi, WS melakukan aksi penyiraman air keras jenis aki tersebut karena kesal terhadap keluarga korban yang tidak kunjung membayar utang sebesar Rp850 ribu. Hal itu memicu tersangka untuk melampiaskan kekesalannya kepada kedua anak korban.

"Orang tua korban memiliki utang piutang dengan keluarga tersangka. Karena tidak kunjung membayar utang setelah ditagih, tersangka merasa kesal dan melampiaskan kekesalan tersebut kepada anak-anak pelapor," ujar Sandityo.

Menurut Sandityo, terungkap pula fakta bahwa ibu kedua korban berinisial KY memiliki hubungan spesial dengan tersangka WS yang sudah berjalan selama empat bulan. Keduanya leluasa menjalin asmara karena ayah dari kedua korban sedang bekerja di luar pulau.

"Hubungan yang terjadi antara pelaku dengan orang tua korban adalah hubungan spesial. Spesial ini tentunya hubungan yang sifatnya lebih dari pertemanan, berhubungan kurang lebih empat bulan," katanya.

"Suaminya sedang bekerja di Bengkulu dan jarang pulang, sehingga suaminya mungkin baru mengetahui kejadian tersebut setelah dilakukan pemeriksaan. Pelaku juga punya istri, pelaku memiliki istri," pungkasnya.

WS kini dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, buka suara setelah Dinas Pendidikan Jabar dilaporkan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Purwanto menegaskan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh masyarakat dan siap mengikuti seluruh proses yang berjalan di Ombudsman.

Laporan itu sebelumnya diajukan oleh sejumlah orang tua siswa bersama Persatuan Purnabakti Pendidik Indonesia (P3I) Jawa Barat. Mereka menilai pelaksanaan PCMB dan SPMB tahun ini diwarnai berbagai persoalan, mulai dari gangguan aplikasi, lambatnya pelayanan pengaduan, hingga perubahan hasil pemetaan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menanggapi laporan tersebut, Purwanto menyatakan bahwa pengaduan kepada Ombudsman adalah hak masyarakat yang dijamin dalam sistem hukum. "Ya kita persilakan tentu kalau ada aduan, kita ngikut aja," kata Purwanto saat ditemui di SMK Negeri 1 Bandung, Senin, 15 Juni 2026.

Purwanto menegaskan Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak akan menghindari proses yang dilakukan Ombudsman. Jika diperlukan klarifikasi maupun pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya siap memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita ngikutin kan negara hukum," ujar Purwanto.

Laporan ke Ombudsman sendiri menjadi babak baru dalam polemik pelaksanaan PCMB dan SPMB 2026 yang sejak awal menuai banyak kritik. Berbagai keluhan bermunculan dari masyarakat, mulai dari akun yang gagal diverifikasi, data peserta yang tidak terbaca sistem, hingga kesulitan mengakses laman pengumuman hasil pemetaan.

Ketua P3I Jawa Barat, Iwan Hermawan, menilai terdapat indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pendidikan tersebut.

"Kami melihat ada indikasi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Salah satunya adalah pelayanan yang buruk terhadap masyarakat yang mengakibatkan kerugian besar, baik tenaga, biaya, dan pikiran bagi masyarakat," kata Iwan usai menyerahkan laporan.

Menurut Iwan, bentuk pelayanan buruk yang dimaksud terjadi baik pada layanan digital maupun layanan tatap muka yang diterima masyarakat selama proses PCMB berlangsung.

"Pertama, pelayanan buruk digital, sistem aplikasi sering error, membuat keresahan, dan waktu pengumuman tidak jelas. Itu yang kami maksud pelayanan buruk," ujarnya.

Selain persoalan aplikasi, Iwan juga menyoroti pelayanan pengaduan yang dinilai tidak mampu mengakomodasi banyaknya masyarakat yang mencari solusi atas berbagai kendala pendaftaran.

"Kedua, pelayanan buruk secara verbal atau langsung. Ketika mengadu ke Dinas Pendidikan, ratusan orang hanya dilayani dua orang, sehingga orang marah-marah. Itu pelayanan buruk yang dilakukan pemerintah," katanya.

Demo yang berlangsung beberapa hari di Kota Bandung ternyata berbuntut panjang. Polisi menangkap 6 orang yang diduga akan memicu kerusuhan saat demonstrasi berlangsung.

Keenam orang itu adalah AT (27), SPA (19), AL (21), MBA (21), GP (21), dan RR (21). Mereka diproses lebih lanjut setelah polisi mengamankan total 29 orang.

"Saya sangat menyayangkan sekali bahwa dari 29 ini ada enam ya, ada enam adik-adik kita ini yang kita proses lanjut kepada proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Jumat, 19 Juni 2026.

AT adalah seorang pengangguran, sedangkan SPA adalah fotografer jalanan. Keduanya kedapatan membawa botol kosong yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuatan bom molotov.

"Saudara SPA ini pekerjaannya sebagai fotografer di jalanan ya. Ini juga membawa botol yang isinya tadi itu digunakan untuk sebagai bom molotov," ujar dia.

Selanjutnya, AL adalah pengendara ojek online. Dia didapati membawa botol oli yang di dalamnya terdapat styrofoam.

Kemudian MBA, GP, dan RR adalah mahasiswa. Ketiganya didapati membawa botol berisi bahan bakar jenis Pertalite hingga tabung gas yang dililit petasan, yang diduga akan diledakkan.

"Jadi ini ada tabung gas, kemudian ada beberapa petasan yang dililit di dalam tabung gas itu. Ada tiga ya, ada tiga petasan yang cukup besar ya dililitkan di situ dan ini kita amankan juga, dan satu buah korek api," ucap dia.

Hendra menyayangkan adanya sejumlah orang yang diduga berniat memicu kericuhan. Kini, enam orang tersebut masih berstatus sebagai terperiksa dan akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Silakan lakukan demonstrasi yang lebih manusiawi lagi, yang tidak mengganggu orang lain, dan juga mencelakakan," kata dia.

"Kita akan proses kepada penetapan tersangka," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, salah seorang yang ditangkap, yaitu GP yang berstatus sebagai mahasiswa, membawa barang yang diduga akan digunakan untuk melakukan kerusuhan. Dia membawa peledak rakitan berupa tabung gas yang dililit tiga buah petasan berukuran besar.

"Jadi ini ada tabung gas, kemudian ada beberapa petasan yang dililit di dalam tabung gas itu. Ada tiga ya, ada tiga petasan yang cukup besar ya dililitkan di situ (tabung gas) dan ini kita amankan juga, dan satu buah korek api," ucapnya.

Kini, GP masih menjalani pemeriksaan oleh polisi dan berstatus sebagai terperiksa. GP disebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Namun, belum dijelaskan pasal yang akan dikenakan terhadap GP.

"Perilaku mereka ini apabila menggunakan peralatan-peralatan yang sangat membuat nantinya kekacauan ya, bisa menimbulkan korban jiwa baik dirinya maupun orang lain," pungkasnya.

Media sosial digegerkan dengan video yang menunjukkan seorang pengendara motor menerobos tol dari arah Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, menuju Gerbang Tol Baros, Kota Cimahi, pada Kamis, 18 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, orang tersebut diketahui merupakan WNA asal Georgia.

Dalam video yang beredar, pengendara motor berkaus hijau stabilo itu mengendarai sepeda motor matik. Dia berjalan di lajur pelan, sementara di sebelah kanannya mobil melaju kencang. Dia tampak santai, sampai kemudian mengarah keluar ke Gerbang Tol Baros.

Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Panji Satriya, mengatakan pengendara roda dua tersebut terpantau masuk ke jalan tol melalui Gerbang Tol Pasteur karena mengikuti jalan yang diarahkan Google Maps dalam kondisi arahan untuk kendaraan roda empat.

"Jadi seharusnya dia mengganti dulu arahan di google maps itu ke roda dua, namun yang diikuti arahan untuk kendaraan roda empat sehingga diarahkan masuk ke tol," kata Panji, Kamis, 18 Juni 2026.

Ketika melintasi Gerbang Tol Pasteur, pengendara tersebut sempat diteriaki oleh petugas agar menepi. Namun, pengendara tetap melaju dan masuk ke jalan tol.

Sementara itu, Senior Manager Representative Office 3 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Ruas Purbaleunyi, Agus Susilo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 12.15 WIB.

"Kronologi kejadian WNA masuk tol dengan menggunakan motor terjadi di hari Kamis kemarin tanggal 18 Juni sekitar pukul 12.15 WIB. Petugas kami mendapati adanya pengendara motor roda dua yang masuk jalan tol melalui akses Pasteur," kata Agus, Jumat, 19 Juni 2026.

Petugas sebenarnya telah berupaya menghentikan pengendara tersebut. Namun, pria itu tetap melanjutkan perjalanan hingga akhirnya dilakukan pengejaran bersama petugas Patroli Jalan Raya (PJR).

Setelah diamankan, petugas meminta keterangan kepada pengendara tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pria itu mengaku hanya mengikuti arahan aplikasi navigasi yang digunakannya.

"Di sana kami minta keterangan dan menurut pengakuannya, pengguna motor tersebut menggunakan aplikasi Maps. Dan ini seperti kejadian-kejadian sebelumnya, seperti itu," ungkap Agus.

Dari pemeriksaan identitas, pengendara motor tersebut diketahui merupakan warga negara asing asal Georgia, negara yang berada di kawasan Eropa Timur dan berbatasan dengan Asia Barat.

"Menurut data yang kami peroleh, WNA tersebut berasal dari negara Georgia, Eropa Timur, perbatasan dengan Asia Barat," kata Agus.

Meskipun tidak mengetahui secara pasti tujuan kedatangannya ke Bandung, petugas memastikan pria tersebut memiliki dokumen perjalanan yang lengkap.

"Untuk keterangan tersebut kami tidak sempat mendapat informasi ya, tapi pastinya dia sedang ada di Bandung, di Indonesia. Dan terkait dengan kelengkapan dokumen perjalanan kemarin, cukup lengkap. Ada STNK juga, kemudian ada paspor," ujarnya.

Namun, saat pemeriksaan dilakukan, petugas tidak menemukan surat izin mengemudi yang dibawa oleh pengendara tersebut. "Dan yang tidak kami dapati itu surat izin mengemudi ya. Mungkin beliaunya tidak membawa, karena pada waktu kita cek dokumen tidak terdapat surat izin mengemudi, seperti itu," tambah Agus.

Meskipun sempat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, pengendara tersebut tidak dikenakan sanksi berat. Petugas hanya memberikan teguran dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Sanksi yang diberikan kemarin, petugas dengan PJR memberikan teguran dan pembinaan. Kemudian membuat berita acara supaya tidak mengulangi perbuatannya," jelas Agus.

Menurut Agus, pihak Jasa Marga sebenarnya telah memasang berbagai rambu larangan kendaraan roda dua maupun roda tiga masuk ke jalan tol. Bahkan setelah beberapa kejadian serupa, jumlah rambu telah ditambah.

"Saat ini kami sebenarnya sudah memasang perambuan standar larangan kendaraan roda dua maupun roda tiga masuk ke jalan tol. Dan setelah kejadian beberapa waktu lalu, kami juga sempat menambahkan rambu larangan motor masuk jalan tol," katanya.

Agus juga meluruskan informasi yang menyebut pengendara tersebut menerobos gardu tol. Menurutnya, pengendara tidak melewati palang transaksi tol, melainkan masuk melalui akses yang berada setelah gerbang utama.

"Tidak. Kemarin itu karena akses Pasteur ini gate-nya ada di cukup dalam ya, jadi tidak bisa kami temui di depan. Tapi petugas kami menemukan melalui gate Pasteur Exit seperti itu," katanya.

Berkaca dari kejadian tersebut, Jasa Marga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat menggunakan aplikasi navigasi digital. Sebab, banyak kasus pengendara motor masuk tol terjadi karena pengguna lupa mengubah pengaturan jenis kendaraan di aplikasi.

"Imbauan kami kepada masyarakat, kami anjurkan untuk bertanggung jawab dalam berlalu lintas, memperhatikan rambu-rambu dan arahan petugas di lapangan," kata Agus.

"Kembali lagi bagi masyarakat yang memanfaatkan aplikasi Maps, kami mengingatkan kembali untuk mengecek moda kendaraannya. Biasanya karena buru-buru, masyarakat memanfaatkan aplikasi Maps lupa mengganti moda kendaraannya yang settingan default-nya biasanya kendaraan roda empat, tapi pada kenyataannya menggunakan roda dua sehingga diarahkan biasanya melalui jalur terdekat dan diarahkan melalui jalan tol," pungkasnya.

Dari rangkaian peristiwa ini, terlihat bahwa berbagai kejadian, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga kesalahan fatal dalam menggunakan teknologi, bisa berdampak besar pada kehidupan banyak orang. Kasus penyiksaan di Cileunyi menunjukkan betapa dalamnya luka fisik dan psikologis yang diderita korban, sementara insiden WNA Georgia yang menerobos tol menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan saat menggunakan aplikasi navigasi.

korban penganiayaanpenyekapanCileunyiwarga negara asingGeorgiaTol PasteurGoogle MapsPolda Jawa Barat

Komentar

Memuat komentar...