KPK Awasi PPDB Klungkung, Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Sinta R. · 4 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
KPK Awasi PPDB Klungkung, Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Gambar atau konten salah?

Di Kabupaten Klungkung, Bali, proses penerimaan murid baru untuk tahun ajaran 2026/2027 tengah berlangsung di bawah pengawasan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) setempat memberikan peringatan keras kepada semua panitia yang terlibat. Mereka harus benar-benar mengikuti petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan, tanpa ada celah untuk mengubah aturan di lapangan.

Kepala Dinas Dikbudpora Klungkung, I Ketut Sujana, menegaskan bahwa seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) wajib berpegang pada Juknis. Tidak ada ruang untuk modifikasi atau perubahan seenaknya. Dengan adanya pengawasan dari KPK, potensi pelanggaran kini tidak lagi hanya berhenti pada masalah administratif atau perdata. Sujana memperingatkan bahwa pelanggaran bisa masuk ke ranah pidana.

"Benar, sudah ada surat edaran dari KPK. Jadi hal ini juga perlu diketahui oleh masyarakat untuk dipahami bersama. Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini kami berkomitmen melakukannya dengan akuntabel dan transparan," ujar I Ketut Sujana kepada awak media pada Jumat, 19 Juni 2026.

Beberapa sekolah favorit di Klungkung menjadi sorotan utama karena dianggap rawan terjadi pelanggaran. Sekolah-sekolah tersebut antara lain SDN 1 Semarapura Tengah dan SDN 1 Semarapura Kangin di Kecamatan Klungkung. Untuk jenjang SMP, perhatian khusus diberikan kepada SMPN 1 dan SMPN 2 Semarapura.

Sujana menambahkan, pelaksanaan SPMB harus benar-benar bebas dari pungutan liar, diskriminasi, maupun praktik titipan. Hal ini terutama menjadi perhatian di sekolah-sekolah favorit yang selama ini banyak diminati masyarakat. "Intervensi dari KPK ini mengingatkan supaya tidak ada teman kita yang terjerat kasus hukum akibat kesalahan menerima siswa baru. Jadi kami pastikan daya tampung SD dan SMP sudah terpenuhi. Secara umum teknis penerimaan juga tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya," jelas Sujana.

Aturan main yang ketat juga diterapkan pada jumlah siswa per kelas. Sesuai Juknis SPMB tahun pelajaran 2026/2027, setiap sekolah wajib membatasi jumlah siswa maksimal 32 orang per rombongan belajar (rombel). Total maksimal rombel yang diperbolehkan adalah 9. Untuk jenjang SD, batasnya lebih ketat lagi, yaitu maksimal 28 siswa per rombel.

"Ini tidak boleh lebih. Satu saja lebih, bisa jadi temuan dan datanya juga langsung merah di Dapodik. Sekolah bisa disanksi tidak mendapatkan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Sebelumnya seperti SMPN 1 Semarapura memiliki 45 siswa per rombel," jelas Sujana.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan larangan sistem pembelajaran double shift di sejumlah sekolah. Sekolah-sekolah yang sebelumnya menerapkan sistem ini, seperti SMPN 1 Semarapura dan SMPN 1 Dawan, kini harus menghentikannya. "Kita dapat jangka waktu tiga tahun. Dimulai tahun ajaran ini tidak boleh ada lagi double shift," pungkasnya.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikbudpora Klungkung, Wayan Sarjana, memaparkan rincian teknis pembagian kuota SPMB. Pendaftaran dibuka mulai 22 Juni 2026 melalui beberapa jalur. Ada jalur prestasi, afirmasi untuk siswa kurang mampu, domisili, dan mutasi.

Untuk jenjang TK dan SD, komposisi kuotanya adalah sebagai berikut: jalur domisili mendapat porsi 80 persen, afirmasi 15 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara untuk SMP, skemanya dibedakan antara SMP yang termasuk dalam program Siswa Kelas Prestasi dan Olahraga (SIKEPO) dan SMP non SIKEPO.

Untuk SMP SIKEPO, kuotanya terdiri dari beberapa jalur. Jalur prestasi akademik mendapat 15 persen, yang terbagi lagi menjadi TKA 10 persen dan non-TKA 5 persen. Prestasi non-akademik mendapat 10 persen, yang terdiri dari seni 5 persen dan olahraga 5 persen. "Hal ini meliputi prestasi bidang seni 5 persen dan prestasi olahraga 5 persen," jelas Sarjana.

Kemudian, jalur domisili mendapat porsi 50 persen, afirmasi kurang mampu 20 persen, dan mutasi 5 persen. "Sekolah SIKEPO ini terdiri dari seluruh SMPN 1 di setiap Kecamatan. Jadi ada empat banyaknya," tambahnya.

Untuk SMP Non SIKEPO, komposisi kuotanya adalah prestasi akademik 15 persen (TKA 10 persen dan akademik lainnya 5 persen), prestasi non-akademik 10 persen, domisili 50 persen, serta afirmasi 20 persen.

Ada aturan baru terkait jalur domisili. "Untuk domisili, aturan terbarunya kartu Kepala Keluarga (KK) yang diserahkan mencantumkan domisili kedua orang tuanya. Jadi tidak bisa hanya titipan," papar Sarjana.

Berikut adalah jadwal pendaftaran SPMB Klungkung 2026:

  1. SMP SIKEPO & Non SIKEPO (Prestasi, Afirmasi, Mutasi)
    Pendaftaran: 22 Juni hingga 24 Juni 2026
    Pengumuman: 29 Juni 2026
    Daftar ulang: 30 Juni 2026
  2. TK (Domisili, Afirmasi, Mutasi) & SD (Afirmasi, Mutasi)
    Pendaftaran: 22 Juni hingga 24 Juni 2026
    Pengumuman: 29 Juni 2026
    Daftar ulang: 30 Juni 2026
  3. SD & SMP Jalur Domisili
    Pendaftaran: 1 Juli hingga 4 Juli 2026
    Pengumuman: 9 Juli 2026
    Daftar ulang: 10 Juli hingga 11 Juli 2026

Secara keseluruhan, proses SPMB di Klungkung tahun ini mendapat perhatian ekstra dari KPK. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam mencegah praktik korupsi di dunia pendidikan. Aturan-aturan yang ketat, mulai dari batas jumlah siswa hingga larangan sistem double shift, diharapkan dapat menciptakan proses penerimaan yang lebih adil dan transparan bagi semua calon siswa.

SPMBKPKpengawasanKlungkungJuknispungutantransparandouble shift

Komentar

Memuat komentar...