Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Baru

Bayu K. · 3 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Baru

Gambar atau konten salah?

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan nama Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Posisi ini sebelumnya dipegang oleh Febrie Adriansyah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, usulan itu disampaikan melalui surat yang dikirim ke Presiden Prabowo Subianto. Selain posisi Jampidsus, ada juga pengajuan nama untuk Wakil Jaksa Agung.

"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi)," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Juli 2026. Ia menambahkan, "Ada (Wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya, tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat."

Febrie Adriansyah sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Pengunduran diri ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Untuk sementara, Rudi Margono ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kuntadi bukan nama baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia memiliki karier panjang di bidang penegakan hukum. Berdasarkan informasi dari laman resmi Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Kuntadi menempuh pendidikan di Unsoed. Ia adalah alumni FH Unsoed angkatan 1989.

Pria kelahiran Semarang, 4 Januari 1970 ini sudah memegang berbagai jabatan. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Posisi itu diembannya berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 179/TPA Tahun 2025.

Sebelum menjadi kepala BPA, Kuntadi bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Menurut informasi dari akun Facebook resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, ia dilantik pada 23 April 2025 bersama lima pejabat lainnya.

Selain dua posisi itu, pria bergelar lengkap Dr Kuntadi SH MH ini pernah berkarier di sejumlah tempat. Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Ia juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Kuntadi pernah menjadi Asisten Umum Jaksa Agung RI. Ia juga pernah menjadi Asisten Perdata dan TUN di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia pernah memimpin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kuntadi juga pernah menjadi Kepala Sub Bidang Pemantauan Jam Intel. Ia bahkan pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.

Kuntadi menangani berbagai kasus besar. Salah satunya terjadi saat ia baru dilantik menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus. Ia langsung menangani kasus korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu. Kerugian kasus itu mencapai puluhan triliun rupiah.

Pelaku kasus itu, Surya Darmadi alias Apeng, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 6 bulan. Apeng juga diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp2,2 triliun. Jika tidak mau membayar, asetnya akan dirampas atau ia harus dipenjara 5 tahun. Putusan itu kemudian diubah di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Kasus besar lain yang ditangani Kuntadi adalah korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kasus ini menyeret 16 tersangka. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp8 triliun.

Yang terbaru, Kuntadi berperan dalam mengungkap kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Kasus ini sempat viral. Kasus yang melibatkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, itu ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Beberapa kasus mega lain yang ditangani Kuntadi antara lain:

  • Dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.
  • Dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023.
  • Dugaan korupsi rekayasa proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka periode 2017-2018.

Kuntadi juga pernah memenangkan penghargaan. Menurut informasi dari laman resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, ia termasuk satu dari lima orang pemenang Adhyaksa Award 2024. Ia memenangkan kategori 'Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi'.

Adhyaksa Award adalah ajang penghargaan untuk jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia. Acara ini diselenggarakan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Agung.

Selain Kuntadi, empat pemenang lain Adhyaksa Award 2024 adalah:

  • Bambang Setiawan, Koordinator Kejaksaan Tinggi DIY, di kategori 'Jaksa Teladan dalam Integritas'.
  • Saepul Uyun Sujati, Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Kutai Barat, di kategori 'Jaksa Inovatif dalam Penegakan Hukum'.
  • Herlinda, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, di kategori 'Jaksa Penegak Keadilan Restoratif'.
  • Febrow Adhyaksa Soeseno, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo, di kategori 'Jaksa Inspiratif Pemberdaya Masyarakat'.

Kuntadi memiliki rekam jejak panjang di Kejaksaan Agung. Ia menangani kasus-kasus besar dengan kerugian negara yang sangat besar. Pengalamannya di berbagai posisi, termasuk sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan Kepala BPA, membuatnya akrab dengan penanganan perkara korupsi kelas kakap. Penghargaan Adhyaksa Award 2024 yang diraihnya menegaskan reputasinya di bidang pemberantasan korupsi.

KuntadiJampidsusJaksa AgungkorupsiKejaksaan Agungpengunduran diriFebrie Adriansyah

Komentar

Memuat komentar...