Lima Warga Bandung Kena Denda Rp 100 Juta Akibat Tebang Pohon

Maya K. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Lima Warga Bandung Kena Denda Rp 100 Juta Akibat Tebang Pohon

Gambar atau konten salah?

Lima warga Kota Bandung harus membayar denda total Rp 100 juta. Mereka kedapatan menebang pohon di pinggir jalan tanpa izin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung yang menindak mereka.

Pelanggaran terjadi antara Februari hingga Juni 2026. Besaran denda per orang bervariasi. Ada yang Rp 10 juta, ada juga yang mencapai Rp 60 juta. Denda tertinggi terjadi pada Juni 2026.

"Kalau mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, ya kami lakukan penindakan. Mereka kita panggil, dan ya aturannya memang ada yang harus kita lakukan, terutama tentang denda administratif. Kurang lebih sampai Rp 100 juta," kata Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi, di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14 Juli 2026).

Bambang menjelaskan, akar masalahnya ada pada kurangnya koordinasi. Warga tidak paham prosedur. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebenarnya mengizinkan pemangkasan mandiri. Syaratnya, warga harus minta surat pengantar dari RT atau RW. Surat itu lalu diajukan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

"Jadi, masih ada yang kurang koordinasi antara RT/RW ataupun lurah dan camat setempat," ujar Bambang.

"Yang mungkin karena kurangnya sosialisasi, akhirnya mereka tidak sabar. Padahal sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP sebagai pengampunya," tambah Bambang.

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar pelanggaran terjadi di jalan raya. Alasan para pelanggar hampir sama. Pohon menghalangi akses jalan atau pintu masuk ke lingkungan mereka.

"Si penebang ini mungkin membutuhkan untuk jalan masuk atau bagaimana, atau menghalangi akses jalan masuk. Karena mereka tidak mengerti prosedur, kadang kala justru itu lebih banyak terjadi pelanggaran," tandas Bambang.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menanggapi persoalan ini. Ia mengatakan Pemkot sebenarnya sudah memberi kelonggaran. Warga boleh menebang pohon, terutama yang rawan tumbang. Asalkan langkah itu dikoordinasikan dengan pengurus wilayah setempat.

Sanksi tegas ini diberlakukan karena pohon di Bandung punya peran penting. Farhan memahami kekhawatiran warga. Cuaca buruk bisa membuat pohon tumbang. Tapi keseimbangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus tetap terjaga.

"Bandung itu ditopang oleh banyaknya pepohonan untuk RTH. Saya memaklumi kalau ada yang khawatir seperti bulan April kemarin saat terjadi angin kencang. Tapi bagaimana pun juga kita harus menjaga keseimbangan ini," pungkas Farhan.

Kelima pelanggar ini bukan satu-satunya. Satpol PP terus mengawasi. Penebangan liar masih terjadi. Sosialisasi prosedur yang benar masih perlu diperkuat. Warga yang ingin memangkas pohon harus melalui jalur resmi. Mulai dari RT, RW, hingga DPKP. Tanpa itu, denda menanti.

dendapenebangan pohonSatpol PPkoordinasisosialisasiprosedurRTH

Komentar

Memuat komentar...