Menteri Energi Tunda Kenaikan Royalti Tambang Mineral

Ika P. · 2 min baca · 23 hari lalu · 44 dibaca
Bisik.id
Menteri Energi Tunda Kenaikan Royalti Tambang Mineral

Gambar atau konten salah?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memutuskan menunda rencana kenaikan tarif royalti tambang mineral dan batu bara (minerba) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025. Keputusan ini datang setelah kementerian menggelar public hearing terkait usulan kenaikan royalti komoditas mineral pada Jumat (08 Mei 2026). Dalam usulan tersebut, komoditas nikel, timah, emas, dan perak akan mengalami kenaikan tarif.

Bahlil menegaskan, usulan kenaikan royalti yang sempat disosialisasikan beberapa hari lalu memang belum menjadi keputusan. Ia bilang sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka uji publik.

“Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah,” ujar Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11 Mei 2026).

Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan, maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha harus untung,” sambungnya.

Bahlil juga menyatakan soal target diterapkan pada Juni juga belum dapat memastikannya. Jika memang akan diterapkan pada Juni, Bahlil bilang pihaknya harus terlebih dahulu mencari formula yang menguntungkan negara maupun pengusaha.

“Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu, harus mencari formulasi yang ideal, yang tidak boleh merugikan juga pengusaha tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” terangnya.

Keputusan menunda ini menegaskan bahwa perubahan tarif royalti masih dalam tahap evaluasi. Menteri menekankan pentingnya menyeimbangkan kepentingan negara dan pelaku usaha, sehingga setiap kebijakan akan memaksimalkan pendapatan negara sekaligus menjaga daya saing industri tambang.

tarif royaltiBahlil Lahadaliapublic hearingnikeltimahemasperakevaluasi

Komentar

Memuat komentar...