Menteri ESDM & Gubernur Papua Barat Bahas Realisasi PI 10% & Gas Pembahasan

Ani R. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 97 dibaca
Bisik.id
Menteri ESDM & Gubernur Papua Barat Bahas Realisasi PI 10% & Gas Pembahasan

Gambar atau konten salah?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bhalil Lahadalia bertemu dengan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan untuk membahas realisasi PI 10% dan alokasi gas daerah.

Asisten II Sekda Papua Barat Melkias Werinussa menegaskan bahwa pemerintah provinsi terus berupaya agar dana hak partisipasi sebesar 10% dari hasil produksi minyak dan gas (migas) segera terwujud. "Jumat, 10 April kemarin Pak Gubernur sudah menyampaikan langsung kepada Pak Menteri ESDM, agar dana PI 10 persen bisa terealisasi," kata Melkias. Sabtu, 11 April 2026.

Selain PI 10% dan jatah gas sebanyak 20 juta kaki kubik per hari (mmscfd), Gubernur juga menyampaikan soal penentuan lokasi kontrak kerja sama baru untuk perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Papua Barat, serta penetapan wilayah pertambangan rakyat.

Pemerintah provinsi telah mengusulkan sejumlah lokasi yang tersebar di tiga kabupaten, yakni Manokwari, Pegunungan Arfak dan Teluk Wondama sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR), namun perlu persetujuan dari pemerintah pusat.

Untuk jatah gas 20 mmscf itu merupakan komitmen pak Menteri, jadi dalam setahun Papua Barat mendapatkan dua kali pengapalan, ungkap Melkias.

Ia mengatakan, Menteri ESDM Bhalil Lahadalia akan berkoordinasi dengan perusahaan migas asal Inggris, British Petroleum (BP) untuk merealisasikan PI 10% bagi Papua Barat, sementara untuk Genting Oil dijadwalkan mulai berproduksi pada April 2027.

Pembahasan lokasi WPR yang diusulkan oleh pemerintah provinsi terlebih dahulu dibahas secara komprehensif sebelum ditetapkan oleh DPR, sehingga operasional pertambangan rakyat nantinya tidak mengalami hambatan.

Menteri ESDM telah menginstruksikan direktur jenderal terkait untuk berkoordinasi dengan Dinas ESDM Papua Barat guna membahas usulan WPR sebelum ditetapkan oleh DPR, ucap Melkias.

Kepala Dinas ESDM Papua Barat Sammy Djunire Saiba mengatakan, keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas akan mendorong perekonomian dan hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Pemerintah provinsi telah menyiapkan dokumen pembentukan BUMD yang bertanggung jawab mengelola dana PI 10% dari hasil produksi migas di Kabupaten Teluk Bintuni. Regulasi itu mengatur soal ketentuan penawaran participating interest 10 persen pada wilayah kerja migas.

Pertemuan ini menegaskan tekad Papua Barat untuk memperkuat peran daerah dalam industri migas, sekaligus menyalurkan kembali sebagian hasil produksi ke pembangunan lokal.

Menteri Energi dan Sumber Daya MineralGubernur Papua BaratPI 10%Gas DaerahWilayah Pertambangan RakyatBritish PetroleumDinas ESDMBUMD

Komentar

Memuat komentar...