Menteri Ketenagakerjaan Himbau WFH 1 Hari Minggu di PSM

Ayu W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 52 dibaca
Bisik.id
Menteri Ketenagakerjaan Himbau WFH 1 Hari Minggu di PSM

Gambar atau konten salah?

Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 01 April 2026 mengatur penerapan Work From Home (WFH) bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD. Menurut Menteri, penerapan WFH di sektor swasta masih bersifat imbauan. Tujuannya adalah memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, serta berkelanjutan.

Dalam surat tersebut, Menteri mengimbau para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH bagi pekerja/buruh selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu sesuai kondisi perusahaan. Jam kerja WFH diatur oleh masing-masing perusahaan. “Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dihimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pekerja/Buruh selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan,” tutur Menteri.

Surat Edaran tersebut juga menegaskan bahwa upah, gaji, dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang bekerja dari rumah tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan diharuskan memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun, beberapa sektor dikecualikan dari pelaksanaan WFH karena sifat pekerjaannya yang tidak dapat dilakukan dari rumah. Sektor-sektor tersebut meliputi:

  • Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi)
  • Sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik)
  • Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah)
  • Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan)
  • Sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi)
  • Sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality)
  • Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner)
  • Sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman)
  • Sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek)

Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan. Surat Edaran tersebut juga mengatur program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, antara lain:

  1. pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi;
  2. penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak;
  3. pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.

Perusahaan diminta melibatkan pekerja atau serikat pekerja dalam merancang dan melaksanakan program optimasi energi. Hal ini bertujuan membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak dan mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja yang lebih produktif dan adaptif.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan konsumsi energi di tempat kerja sekaligus mempromosikan pola kerja yang lebih fleksibel dan berkelanjutan bagi semua sektor industri.

Work From HomeSektor EnergiOptimasi EnergiProduktivitasSektor KesehatanPenerapan WFH

Komentar

Memuat komentar...