MRT Jakarta Ganti Dodik, Uus Kuswanto Jadi Komisaris Baru
Gambar atau konten salah?
PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah susunan Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 10 Maret 2026. Keputusan tersebut memberhentikan Dodik Wijanarko sebagai Komisaris Independen dan mengangkat Uus Kuswanto sebagai Komisaris baru, dengan masa jabatan sesuai anggaran dasar perseroan.
Corporate Secretary Division Head Rendy Primartantyo menyatakan bahwa perubahan susunan Dewan Komisaris ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Dalam keterangan tertulis pada 2 April 2026, ia menambahkan, “Perubahan susunan dewan komisaris ini juga meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terintegrasi bagi masyarakat,”
Sebelum bergabung dengan PT MRT Jakarta, Uus Kuswanto menjabat sebagai birokrat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan saat ini menjadi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Ia memiliki pengalaman panjang di bidang pemerintahan dan administrasi publik serta kompetensi dalam perumusan kebijakan strategis daerah.
Berikut daftar Dewan Komisaris MRT Jakarta saat ini:
- Komisaris Utama: Heru Budi Hartono
- Komisaris Independen: Sudarmanto
- Komisaris: Deni Surjantoro
- Komisaris: Uus Kuswanto
- Komisaris: Ahmad Yani
Perubahan ini menegaskan komitmen MRT Jakarta terhadap tata kelola yang baik dan peningkatan kualitas layanan transportasi publik bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
Berita Terbaru
Scammer Solo Baru Target Warga AS, Polda Jawa Tengah
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
