Nusron Wahid Tegaskan 89% Lahan Pertanian Dilindungi
Gambar atau konten salah?
Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, menegaskan bahwa ketahanan pangan adalah prioritas nasional, terutama di tengah ketidakstabilan geopolitik global.
Ia menambahkan, “Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” menegaskan pentingnya menjaga pasokan makanan.
Untuk melindungi lahan pertanian, Nusron menyebutkan batasan alih fungsi lahan sawah hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Sisanya, sekitar 89%, harus dilindungi.
Pengaturan ini didasarkan pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025‑2029. Dalam peraturan tersebut, minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
Ia menjelaskan, “Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi.”
Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang alih fungsi di kondisi tertentu. Persyaratan ketat termasuk kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dan perlindungan sumber daya pangan, menjaga ketersediaan makanan bagi masyarakat Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pajak 0% 50 Tahun untuk Investor PFII
Indonesia Kejar Rp 51.000 Triliun Dana Family Office Global
PFII Ditarget Beroperasi Tahun Ini, PP Masih Digodok
Pemerintah: Belum Ada Rencana Revisi Anggaran Pertahanan
Anggaran MBG Dipangkas, BGN Klaim Tak Lagi Rp 268 T
PHK Naik 32.389, Menkeu: Itu Siklus Wajar
