Ombudsman Serukan Badan Sawit Nasional untuk Tata Kelola
Gambar atau konten salah?
Ombudsman Republik Indonesia mengajak pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit. Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menegaskan perlunya perbaikan menyeluruh pada sektor ini.
Yeka menekankan bahwa pemerintah harus membentuk Badan Sawit Nasional agar semua persoalan sawit, mulai dari hulu hingga hilir, dapat ditangani dalam satu sistem terpadu.
Ia menyatakan, “Bagaimana tata kelola ini bisa ditertibkan, solusinya satu maka bentuklah Badan Sawit Nasional yang melingkupi persoalan sawit dari hulu ke hilir dalam satu atap.” Ucapan tersebut diucapkan pada Diskusi Terbatas Integritas Industri Sawit Indonesia yang diadakan pada 20 Mei 2026.
Ombudsman telah melakukan Kajian Sistemik pada tahun 2024, memeriksa 52 institusi di seluruh Indonesia selama enam bulan. Dari hasil tersebut, Ombudsman merumuskan lima saran perbaikan bagi pemerintah.
Rekomendasi tersebut meliputi: penyelesaian tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan, perbaikan sistem perizinan dan pendataan pekebun rakyat, penguatan regulasi pendirian pabrik kelapa sawit, kebijakan tata niaga yang menjamin harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani, serta pembentukan Badan Sawit Nasional yang berada langsung di bawah Presiden.
Menurut Ombudsman, Badan Sawit Nasional dapat meningkatkan daya saing industri sawit Indonesia. Badan ini akan memperkuat tata kelola sektor sawit yang selama ini dihadapkan pada tumpang tindih kelembagaan, perizinan, dan konflik lahan.
Yeka menjelaskan bahwa badan tersebut dapat menyatukan fungsi dari 15 lembaga, termasuk kewenangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sekaligus membangun basis data tunggal untuk sawit nasional.
Ombudsman merekomendasikan pembentukan Badan Sawit Nasional karena potensi kerugian negara mencapai Rp 279 triliun akibat tata kelola sawit yang belum optimal.
Masalah paling mendesak adalah tumpang tindih lahan sawit di kawasan hutan. Data pemerintah menunjukkan sekitar 3,2 juta hektare lahan sawit berada di kawasan hutan. Perlu diselesaikan secara adil, apakah merupakan kesalahan pengusaha atau peta kawasan hutan yang perlu dibenahi.
Yeka menegaskan, “Untuk menyelesaikan hal ini tidak bisa hanya dengan pendekatan kekuasaan, tapi harus mengedepankan rasa keadilan. Bagi pengusaha yang melanggar, silakan ditindak.”
Ia juga menyoroti persoalan perizinan, sertifikasi, serta kebijakan harga yang belum mampu menjamin kesejahteraan petani.
Gapki, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, mengklaim bahwa selama ini harus bertemu 31 kementerian/lembaga hanya untuk mengurus perizinan sawit. Gapki telah sering menyuarakan pembentukan Badan Sawit Indonesia, misalnya pada 1 April 2024. Wakil Ketua Umum III Gapki, Satrija B. Wibawa, menegaskan bahwa instansi anyar ini bisa memiliki peran penting, terutama mengakomodir kebutuhan petani dan pengusaha sawit.
GIMNI, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia, juga pada 2024 telah menyuarakan dibentuknya Badan Sawit Nasional. Tujuannya adalah untuk menggenjot industri sawit Indonesia, karena sawit tidak hanya dapat diproduksi menjadi minyak, tetapi juga menjadi bahan makanan dan energi rendah karbon.
Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, menyatakan, “Perlu ada badan nasional yang berada di bawah langsung Presiden.” Ia mengungkapkan hal ini dalam Refleksi Industri Sawit 2023 dan Tantangan Masa Depan di The Westin, Jakarta Selatan, pada 10 Januari 2024.
Perluasan peran Badan Sawit Nasional diharapkan dapat menyelesaikan konflik lahan, memperlancar proses perizinan, dan menstabilkan harga TBS bagi petani. Dengan satu lembaga terpadu, sektor sawit dapat beroperasi lebih efisien dan berkelanjutan, mengurangi kerugian negara, dan meningkatkan kesejahteraan para pemangku kepentingan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pajak 0% 50 Tahun untuk Investor PFII
Indonesia Kejar Rp 51.000 Triliun Dana Family Office Global
PFII Ditarget Beroperasi Tahun Ini, PP Masih Digodok
Pemerintah: Belum Ada Rencana Revisi Anggaran Pertahanan
Anggaran MBG Dipangkas, BGN Klaim Tak Lagi Rp 268 T
PHK Naik 32.389, Menkeu: Itu Siklus Wajar
