Pekerja Hari Libur Nasional Berhak Dapat Upah Lembur

Hendra M. · 3 min baca · 6 hari lalu · 84 dibaca
Bisik.id
Pekerja Hari Libur Nasional Berhak Dapat Upah Lembur

Gambar atau konten salah?

Pada tanggal 27–28 Mei 2026, pemerintah Indonesia menetapkan dua hari sebagai Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha. Hari ini menjadi kesempatan bagi banyak orang untuk beristirahat, namun bagi sebagian pekerja, jadwal kerja tetap berlangsung.

Banyak yang bertanya, apakah pekerja yang tetap bekerja pada hari libur nasional atau cuti bersama berhak menerima upah lembur? Jawabannya jelas: ya, mereka berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan hukum.

Dasar hukum utama pembayaran upah lembur pada hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Pasal 85 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan dipertegas dalam Pasal 33 PP Nomor 35 Tahun 2021. Kedua peraturan tersebut menjabarkan kewajiban pengusaha.

Menurut ketentuan, upah lembur wajib dibayarkan kepada pekerja yang melaksanakan waktu kerja lembur. Waktu kerja lembur diartikan sebagai jam kerja yang melebihi 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk enam hari kerja, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk lima hari kerja, atau kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud, wajib membayar upah kerja lembur," tulis Pasal 26 PP Nomor 35 Tahun 2021, dikutip Kamis (28 Mei 2026).

Kewajiban membayar upah kerja lembur dikecualikan bagi pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu. Pekerja/buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.

Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital," tulis Pasal 28 ayat (1).

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan sebagai berikut: pertama, pekerja berhak menerima satu setengah kali upah per jam; kedua, setiap jam berikutnya dibayar dua kali upah per jam.

Jika kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk sistem enam hari kerja dan 40 jam seminggu, perhitungan upah lembur sebagai berikut: jam pertama sampai jam ketujuh dibayar dua kali upah satu jam; jam kedelapan dibayar tiga kali upah satu jam; jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah satu jam.

Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungannya: jam pertama sampai jam kelima dibayar dua kali upah satu jam; jam keenam dibayar tiga kali upah satu jam; jam ketujuh, kedelapan dan kesembilan dibayar empat kali upah satu jam.

Sementara itu, bagi perusahaan dengan sistem lima hari kerja dan 40 jam per minggu, perhitungannya adalah: jam pertama sampai jam kedelapan dibayar dua kali upah satu jam; jam kesembilan dibayar tiga kali upah satu jam; jam ke-10, ke-11 dan ke-12 dibayar empat kali upah satu jam.

Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan. Cara menghitung upah sejam yaitu satu per tiga ratus tujuh puluh tiga kali upah sebulan," jelas Pasal 32 ayat (1) dan (2).

Dengan demikian, pekerja yang tetap bekerja pada 27–28 Mei 2026 berhak menerima upah lembur sesuai tarif yang telah ditetapkan. Perusahaan harus menghitung dan membayar lembur berdasarkan jam kerja yang melewati batas normal, dan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan serta PP terkait.

Upah LemburHari Libur NasionalCuti BersamaUU KetenagakerjaanPasal 85Jam LemburKewajiban Pengusaha

Komentar

Memuat komentar...