Pemerintah Kaji Pajak Windfall Nikel Untuk Tambah Pendapatan

Yuli S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 71 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Kaji Pajak Windfall Nikel Untuk Tambah Pendapatan

Gambar atau konten salah?

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, sedang memikirkan cara baru untuk menambah penerimaan negara melalui sektor nikel. Ia menjelaskan bahwa langkah ini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Konsep yang dipertimbangkan adalah Windfall tax, yaitu pajak atas keuntungan besar yang tidak terduga ketika harga komoditas melonjak. Menurut Purbaya, pajak ini belum memiliki tarif tetap; hal itu masih diperdebatkan dengan Menteri ESDM.

“Oh iya, nanti ada. Tapi itu masih didiskusikan dengan Menteri ESDM. Saya terima aja pokoknya duitnya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (04 Mei 2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dapat menambah penerimaan negara dan membantu menutup kenaikan beban subsidi dalam APBN. Purbaya menambahkan bahwa pemerintah juga menyiapkan insentif bagi produk-produk nikel agar lebih bersaing di pasar.

“Tapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita. Nanti juga yang nikel, itu kan salah satu bahan baku baterai, kan. Kita akan dorong pertumbuhan industri baterai di sini juga dengan insentif kita tentu supaya ini juga laku. Pokoknya nanti dia lebih, produk yang pakai bahan dalam negeri akan mendapat inisiatif lebih kira-kira gitu,” jelas Purbaya.

Di kesempatan yang sama, Purbaya membahas bea keluar pada komoditas nikel dan batu bara. Ia menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan menambah penerimaan, tetapi juga memperkuat pengawasan ekspor.

Menurutnya, lemahnya kebijakan bea keluar membuat Ditjen Bea Cukai kesulitan mengontrol praktik under-invoicing dan ekspor ilegal. Dengan adanya bea keluar, proses pemeriksaan oleh Bea Cukai dapat dilakukan sebelum barang dikirim ke luar negeri.

“Untuk sementara fokusnya situ. Kenapa batu bara dan nikel? Yang penting gini, selama ini kalau ekspor batu bara, karena pajaknya nol, nggak ada bea keluar, Bea Cukai nggak bisa periksa sebelum barangnya berangkat. Jadi kita under-invoicing di situ besar sekali,” jelas Purbaya. “Ya boleh dibilang nggak kontrol kita. Saya minta itu ada bea keluar sehingga kalau ada bea keluar, Bea Cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat. Sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan,” tuturnya.

Secara keseluruhan, rencana ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menambah pendapatan negara melalui pajak nikel dan memperkuat pengawasan ekspor, sekaligus memberikan dorongan bagi industri baterai dalam negeri.

Windfall taxnikelAPBNindustri bateraibea keluarunder-invoicingBea CukaiESDM

Komentar

Memuat komentar...