Pemerintah Pertimbangkan Skema Bagi Hasil Migas di Pertambangan

Agus P. · 2 min baca · 1 jam lalu · 34 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Pertimbangkan Skema Bagi Hasil Migas di Pertambangan

Gambar atau konten salah?

Pemerintah masih menelusuri kemungkinan penerapan skema bagi hasil ala migas pada industri pertambangan. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa keputusan tentang skema gross split akan dibahas di Istana pada Sidang Kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto. Ia belum dapat memastikan apakah keputusan tersebut akan diambil tahun ini.

Di sisi lain, Ditjen Minerba masih melakukan kajian teknis mendalam mengenai wacana ini, termasuk potensi manfaatnya bagi peningkatan penerimaan negara. Kajian tersebut juga meneliti kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertambangan di Indonesia. “Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi, yang memutuskan itu adalah sidang kabinet,” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, pada Jumat (05 Juni 2026).

Dirjen Minerba, Tri Winarno, sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya masih mengevaluasi total terkait tata kelola tambang, termasuk Izin Usaha Pertambangan dan hal-hal lain. Evaluasi ini bertujuan agar pendapatan negara dari sektor pertambangan sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan dapat memberikan manfaat optimal bagi negara serta masyarakat. Ketika ditanya tentang kabar bahwa skema gross split dengan kisaran pembagian 70:30 sedang dalam tahap evaluasi, Tri tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya menyatakan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh. “Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu nggak spesifik,” ujar Tri ditemui di Gedung DPR.

Rencana skema gross split di sektor pertambangan pernah diungkapkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Ia membuka opsi skema pembagian keuntungan yang dilakukan dengan kontraktor, mirip dengan yang dipakai dalam proyek migas. “Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (05 Mei 2026).

Skema gross split adalah kontrak bagi hasil di industri hulu migas yang menetapkan pembagian hasil produksi (bruto) antara negara dan kontraktor di awal, tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi atau cost recovery. Skema ini bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kepastian bagi hasil bagi kontraktor, biasanya dengan persentase 75–95%. Sementara itu, selama ini sektor pertambangan beroperasi dengan pemberian konsesi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan selama beberapa tahun. Negara memperoleh pendapatan melalui pungutan pajak dan royalti.

Dengan mempertimbangkan potensi pendapatan tambahan, pemerintah sedang menimbang apakah skema gross split dapat membawa manfaat lebih bagi negara. Evaluasi yang sedang berlangsung mencakup analisis teknis, hukum, dan ekonomi, serta dampak terhadap pelaku usaha. Keputusan akhir masih menunggu sidang kabinet, yang akan memutuskan apakah skema ini akan diimplementasikan tahun ini atau tidak.

Perubahan ini menandai upaya pemerintah untuk menyesuaikan model pendapatan sektor pertambangan dengan praktik yang telah terbukti di industri migas. Jika diterapkan, skema ini dapat membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dan meningkatkan pendapatan negara, sekaligus menambah kepastian bagi pelaku usaha. Namun, keputusan masih menunggu hasil evaluasi dan diskusi di tingkat kabinet.

skema gross splitpertambanganmigaspendapatan negaraIzin Usaha Pertambanganevaluasi teknissidang kabinet

Komentar

Memuat komentar...